Maria Pauline Mulai Disidangkan dalam Kasus Pembobolan BNI Rp1,7 Triliun

Rabu, 13 Januari 2021 - 13:02 WIB
Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan BNI Rp1,7 triliun menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini. Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto
JAKARTA - Maria Pauline Lumowa , terdakwa kasus pembobolan BNI hingga 1,7 triliun bakal menghadapi sidang pembacaann dakwaan di Pengadilan Tipikor , Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021) siang ini.

Maria menggunakan baju bermotif hitam putih bercelana panjang hitam. Beberapa kali dia menunduk sembari menunggu sidang dakwaannya dimulai.



(Baca: Dua Buron Kelas Kakap Djoko Tjandra dan Maria Pauline Ditangkap Tahun 2020)

Diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!