Maria Pauline Mulai Disidangkan dalam Kasus Pembobolan BNI Rp1,7 Triliun

Rabu, 13 Januari 2021 - 13:02 WIB
Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan BNI Rp1,7 triliun menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini. Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto
JAKARTA - Maria Pauline Lumowa , terdakwa kasus pembobolan BNI hingga 1,7 triliun bakal menghadapi sidang pembacaann dakwaan di Pengadilan Tipikor , Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021) siang ini.

Maria menggunakan baju bermotif hitam putih bercelana panjang hitam. Beberapa kali dia menunduk sembari menunggu sidang dakwaannya dimulai.

(Baca: Dua Buron Kelas Kakap Djoko Tjandra dan Maria Pauline Ditangkap Tahun 2020)

Diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.



(Baca juga : Pakistan Pamer Kemampuan Tempur, Hendak Gentarkan India )

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.



Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More