KPK Telusuri Penyewaan Rumah Tempat Persembunyian Nurhadi Dkk

Selasa, 12 Januari 2021 - 13:43 WIB
Tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi dikawal petugas berjalan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Selasa 25 Agustus 2020. Foto/SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengorek informasi mengenai proses negosiasi penyewaan rumah yang dijadikan lokasi persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiono.

Penyidik melakukan itu saat memeriksa Ricky Anugrah Wiratama yang merupakan agen property, Senin 11 Januari 2021, kemarin.



Ricky diperiksa sebagai saksi untuk Ferdy Yuman (FY) yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus merintangi penyidikan perkara Nurhadi dan tersangka lainnya.

"Ricky Anugrah Wiratama didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan negosiasi penyewaan rumah oleh tersangka FY yang diperuntukkan sebagai tempat persembunyian NHD," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).(Baca juga: Diduga Halangi Penyidikan Kasus Nurhadi, Ferdy Yuman Ditahan KPK )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!