KPK Panggil Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto
Senin, 11 Januari 2021 - 11:59 WIB
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan berkaitan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016 dan 2017.
Nanang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Syahroni (SY). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SY," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021). (Baca juga: DPR Terima Surat dari Presiden Jokowi )
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi sebagai tersangka.
Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2016-2017. (Baca juga: Pinangki Sirna Malasari Akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini )
Nanang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Syahroni (SY). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SY," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021). (Baca juga: DPR Terima Surat dari Presiden Jokowi )
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi sebagai tersangka.
Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2016-2017. (Baca juga: Pinangki Sirna Malasari Akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini )
Lihat Juga :