Ini Penjelasan KPK terkait Pembatalan Pemberhentian Kompol Rossa Purbo Bekti

Jum'at, 15 Mei 2020 - 03:30 WIB
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Kompol Rossa Purbo Bekti, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat dipulangkan ke Polri kini telah kembali bekerja di lembaga antikorupsi itu. Hal tersebut berdasarkan Rapat Pimpinan tanggal 6 Mei 2020.

"KPK memutuskan telah meninjau kembali dan membatalkan serta menyatakan tidak berlaku surat keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK atas nama Rossa Purbo Bekti terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2020). (Baca juga: KPK Terbitkan Surat Edaran Terkait Gratifikasi Hari Raya dan Hari Besar)



Dia menjelaskan, pembatalan surat keputusan Sekjen KPK karena memerhatikan dan mengingat antara lain Surat Kapolri tertanggal 3 Maret 2020 perihal Tanggapan Atas Pengembalian Penugasan Anggota Polri di lingkungan KPK guna memperkerjakan kembali Pegawai Negeri yang Dipekerjakan atas nama Rossa Purbo Bekti hingga 23 September 2020.

"Atas surat tersebut, pimpinan KPK secara kolektif kolegial memutuskan untuk menyetujuinya," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!