Keadilan Elektoral Pilkada 2020
Kamis, 07 Januari 2021 - 05:05 WIB
A Ahsin Thohari (Foto: Istimewa)
A Ahsin Thohari
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta
TERSEDIANYA sistem keadilan pemilu/pilkada (electoral justice system) yang efektif adalah kunci pelaksanaan proses demokrasi elektoral yang andal, kredibel, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sistem itu berfungsi sebagai instrumen memitigasi dan mengelola persepsi kekurangan, ketidaksetaraan, dan bahkan kecurangan penyelenggaraan pemilu/pilkada dalam kerangka legal.
Tanpa sistem keadilan pemilu/pilkada yang efektif, ketidakpercayaan masyarakat atas kontestasi elektoral akan memuncak yang pada gilirannya akan menggerogoti legitimasi pemerintahan yang terbentuk. Tidak hanya tersedianya desain sistem keadilan pemilu/pilkada yang mumpuni untuk menjamin legitimasi demokrasi dan kredibilitas proses pemilu/pilkada, keberadaan lembaga-lembaga tepercaya yang menampung sekaligus menyelesaikan residu persoalan elektoral pun menjadi keniscayaan.
Fase Krusial
Dalam konteks Pilkada 2020, residu persoalan elektoral itu kini telah memasuki fase krusial, yaitu pengajuan permohonan perselisihan hasil pilkada (PHPKada) yang kali ini masih akan diperiksa dan diadili Mahkamah Konstitusi (MK). Ini akan menjadi terakhir kali bagi MK bertindak sebagai pengadil dalam perkara PHPKada. Sebab, Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengharuskan dibentuknya badan peradilan khusus yang menangani perkara PHPKada sebelum pelaksanaan pemilu serentak nasional 2024.
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta
TERSEDIANYA sistem keadilan pemilu/pilkada (electoral justice system) yang efektif adalah kunci pelaksanaan proses demokrasi elektoral yang andal, kredibel, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sistem itu berfungsi sebagai instrumen memitigasi dan mengelola persepsi kekurangan, ketidaksetaraan, dan bahkan kecurangan penyelenggaraan pemilu/pilkada dalam kerangka legal.
Tanpa sistem keadilan pemilu/pilkada yang efektif, ketidakpercayaan masyarakat atas kontestasi elektoral akan memuncak yang pada gilirannya akan menggerogoti legitimasi pemerintahan yang terbentuk. Tidak hanya tersedianya desain sistem keadilan pemilu/pilkada yang mumpuni untuk menjamin legitimasi demokrasi dan kredibilitas proses pemilu/pilkada, keberadaan lembaga-lembaga tepercaya yang menampung sekaligus menyelesaikan residu persoalan elektoral pun menjadi keniscayaan.
Fase Krusial
Dalam konteks Pilkada 2020, residu persoalan elektoral itu kini telah memasuki fase krusial, yaitu pengajuan permohonan perselisihan hasil pilkada (PHPKada) yang kali ini masih akan diperiksa dan diadili Mahkamah Konstitusi (MK). Ini akan menjadi terakhir kali bagi MK bertindak sebagai pengadil dalam perkara PHPKada. Sebab, Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengharuskan dibentuknya badan peradilan khusus yang menangani perkara PHPKada sebelum pelaksanaan pemilu serentak nasional 2024.
Lihat Juga :