Catat, Ini Bentuk-Bentuk Pembatasan Kegiatan Tanggal 11-25 Januari 2021

Rabu, 06 Januari 2021 - 13:50 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembatasan kegiatan lantaran tingginya kasus Covid-19 akan kembali dilakukan pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembatasan kegiatan lantaran tingginya kasus Covid-19 akan kembali dilakukan pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Pembatasan dilakukan di wilayah-wilayah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Kriteria tersebut seperti angka kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82%, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14%, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed ocupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%.



"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari," katanya, Rabu (6/1/2021).

(Baca juga: Haedar Nashir: Roda Kehidupan Memang Harus Berjalan, tapi Jangan Pakai Standar Normal ).

Dia mengatakan bahwa pembatasan kegiatan tersebut meliputi:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!