Catat, Ini Bentuk-Bentuk Pembatasan Kegiatan Tanggal 11-25 Januari 2021
Rabu, 06 Januari 2021 - 13:50 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembatasan kegiatan lantaran tingginya kasus Covid-19 akan kembali dilakukan pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Pembatasan dilakukan di wilayah-wilayah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Kriteria tersebut seperti angka kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82%, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14%, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed ocupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%.
"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari," katanya, Rabu (6/1/2021).
(
).
Dia mengatakan bahwa pembatasan kegiatan tersebut meliputi:
1. Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan prokes secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.
3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00
Kriteria tersebut seperti angka kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82%, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14%, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed ocupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%.
"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari," katanya, Rabu (6/1/2021).
(
Baca Juga
Dia mengatakan bahwa pembatasan kegiatan tersebut meliputi:
1. Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan prokes secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.
3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00
tulis komentar anda