Hidayat Nur Wahid Minta PP Kebiri Predator Anak Dilaksanakan dengan Benar
Selasa, 05 Januari 2021 - 16:04 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Namun, agar menjadi bukti keseriusan untuk melindungi anak, maka PP itu harus dilaksanakan dan dikawal pelaksanaannya secara maksimal.
"PP ini akan jadi petunjuk keseriusan pemerintah dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak, bila betul-betul dilaksanakan dengan baik dan benar," kata HNW kepada wartawan, Selasa (5/1/2021).
HNW menegaskan, segala ketentuan dalam PP ini harus terlaksana, seperti ketentuan alat pendeteksi elektronik berupa gelang elektronik untuk eks napi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. "Alat ini harus benar-benar dipastikan dapat memantau gerak gerik para eks napi predator anak, agar kejahatan terhadap Anak tidak berulang dan berlanjut," ujarnya. ( )
Sejalan dengan kebijakan itu, anggota Komisi VIII DPR RI juga mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), untuk membuat website berisi informasi terkait para eks napi predator kejahatan seksual terhadap anak beserta tempat tinggalnya. Ini agar masyarakat waspada, agar anak-anak bisa semakin dilindungi, dan potensi terulangnya kejahatan dapat dikurangi. Publik pun bisa melakukan tindakan-tindakan preventif untuk melindungi dan menyelamatkan anak-anak mereka dari kejahatan predator.
"Dalam Pasal 21 ayat (1) PP tersebut, ada ketentuan tentang pengumuman identitas pelaku kejahatan seksual, di antaranya, melalui website Kejaksaan, selama satu bulan kalender. Namun, seharusnya pengumuman itu juga dilakukan oleh Kemen PPPA dengan mencantumkan, di mana para eks napi tersebut tinggal, terutama mereka yang diharuskan menggunakan gelang elektronik," katanya.
HNW menjelaskan, website khusus terkait informasi identitas dan tempat tinggal para eks napi kejahatan seksual anak itu dibutuhkan untuk membangun kewaspadaan orang tua untuk melindungi anak-anak mereka. (
)
"Praktik pembuatan website seperti ini dapat mencontoh website Dru Sjodin National Sex Offender Public Website, https://www.nsopw.gov/, di Amerika Serikat. Jadi, setiap orang dapat mengetik alamat rumahnya, lalu bisa memperoleh informasi berapa dan siapa saja eks napi kejahatan seksual yang tinggal dalam radius 1 mile di sekitar rumahnya," kata HNW.
Menurutnya, program semacam ini sangat perlu dikembangkan oleh KemenPPPA terhadap eks napi pelaku kejahatan seksual anak, sehingga upaya melindungi anak sebagai salah satu tugas utamanya dapat berjalan maksimal. "Maka apabila Kemen PPPA akan mengumumkannya dalam website, itu harus dilakukan secara serius dan profesional. Juga disosialisasikan dengan maksimal, agar tidak kontraproduktif," katanya.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menambahkan, pada 2020 kejahatan seksual terhadap anak mengalami peningkatan. Berdasarkan data Agustus 2020 yang dirilis KemenPPPA, setidaknya ada 4.833 kasus kejahatan terhadap anak, dan 2.556 anak yang menjadi korban kejahatan seksual. Data menunjuk kejahatan tersebut meningkat di era pandemi COVID-19.
Karena itu, HNW menegaskan perlunya memaksimalkan perlindungan anak melalui pemberatan hukuman bagi kejahatan luar biasa kepada anak, melalui revisi UU Perlindungan Anak, dengan mencantumkan pidana maksimal hukuman mati bagi predator seksual anak. Ketentuan ini sangat diperlukan untuk kasus-kasus kejahatan yang sangat biadab kepada anak-anak. Misalnya, kasus pencabulan 305 anak oleh WNA Perancis beberapa waktu lalu, walau akhirnya tersangka ditemukan bunuh diri.
"Untuk kasus-kasus semacam itu pidana maksimal hukuman mati sangat diperlukan, agar menghadirkan negara yang betul-betul lindungi anak, dan menghasilkan efek jera dan preventif terhadap orang lain yang ingin melakukan kejahatan sejenis," katanya.
"PP ini akan jadi petunjuk keseriusan pemerintah dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak, bila betul-betul dilaksanakan dengan baik dan benar," kata HNW kepada wartawan, Selasa (5/1/2021).
HNW menegaskan, segala ketentuan dalam PP ini harus terlaksana, seperti ketentuan alat pendeteksi elektronik berupa gelang elektronik untuk eks napi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. "Alat ini harus benar-benar dipastikan dapat memantau gerak gerik para eks napi predator anak, agar kejahatan terhadap Anak tidak berulang dan berlanjut," ujarnya. ( )
Sejalan dengan kebijakan itu, anggota Komisi VIII DPR RI juga mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), untuk membuat website berisi informasi terkait para eks napi predator kejahatan seksual terhadap anak beserta tempat tinggalnya. Ini agar masyarakat waspada, agar anak-anak bisa semakin dilindungi, dan potensi terulangnya kejahatan dapat dikurangi. Publik pun bisa melakukan tindakan-tindakan preventif untuk melindungi dan menyelamatkan anak-anak mereka dari kejahatan predator.
"Dalam Pasal 21 ayat (1) PP tersebut, ada ketentuan tentang pengumuman identitas pelaku kejahatan seksual, di antaranya, melalui website Kejaksaan, selama satu bulan kalender. Namun, seharusnya pengumuman itu juga dilakukan oleh Kemen PPPA dengan mencantumkan, di mana para eks napi tersebut tinggal, terutama mereka yang diharuskan menggunakan gelang elektronik," katanya.
HNW menjelaskan, website khusus terkait informasi identitas dan tempat tinggal para eks napi kejahatan seksual anak itu dibutuhkan untuk membangun kewaspadaan orang tua untuk melindungi anak-anak mereka. (
Baca Juga
"Praktik pembuatan website seperti ini dapat mencontoh website Dru Sjodin National Sex Offender Public Website, https://www.nsopw.gov/, di Amerika Serikat. Jadi, setiap orang dapat mengetik alamat rumahnya, lalu bisa memperoleh informasi berapa dan siapa saja eks napi kejahatan seksual yang tinggal dalam radius 1 mile di sekitar rumahnya," kata HNW.
Menurutnya, program semacam ini sangat perlu dikembangkan oleh KemenPPPA terhadap eks napi pelaku kejahatan seksual anak, sehingga upaya melindungi anak sebagai salah satu tugas utamanya dapat berjalan maksimal. "Maka apabila Kemen PPPA akan mengumumkannya dalam website, itu harus dilakukan secara serius dan profesional. Juga disosialisasikan dengan maksimal, agar tidak kontraproduktif," katanya.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menambahkan, pada 2020 kejahatan seksual terhadap anak mengalami peningkatan. Berdasarkan data Agustus 2020 yang dirilis KemenPPPA, setidaknya ada 4.833 kasus kejahatan terhadap anak, dan 2.556 anak yang menjadi korban kejahatan seksual. Data menunjuk kejahatan tersebut meningkat di era pandemi COVID-19.
Karena itu, HNW menegaskan perlunya memaksimalkan perlindungan anak melalui pemberatan hukuman bagi kejahatan luar biasa kepada anak, melalui revisi UU Perlindungan Anak, dengan mencantumkan pidana maksimal hukuman mati bagi predator seksual anak. Ketentuan ini sangat diperlukan untuk kasus-kasus kejahatan yang sangat biadab kepada anak-anak. Misalnya, kasus pencabulan 305 anak oleh WNA Perancis beberapa waktu lalu, walau akhirnya tersangka ditemukan bunuh diri.
"Untuk kasus-kasus semacam itu pidana maksimal hukuman mati sangat diperlukan, agar menghadirkan negara yang betul-betul lindungi anak, dan menghasilkan efek jera dan preventif terhadap orang lain yang ingin melakukan kejahatan sejenis," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda