Meski Kontrak, PPPK Tidak Bisa Diberhentikan Semena-mena

Selasa, 05 Januari 2021 - 12:05 WIB
Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Pemerintah akan kembali merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini yakni 1 juta guru. Salah satu hal yang menjadi kekhawatiran banyak pihak adalah adanya kemungkinan pemutusan kontrak secara semena-mena.

Seperti diketahui, PPPK merupakan ASN yang bekerja dalam jangka waktu tertentu, bisa diberhentikan maupun diperpanjang kontraknya sesuai dengan aturan yang berlaku. "Ada ketakutan bahwa PPPK ini karena kontrak, kontraknya dapat diputus dengan semena-mena. Tidak begitu," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Selasa (5/1/2021).



Bima menjelaskan bahwa perjanjian kerja yang ditandatangani oleh pegawai PPPK tidak hanya berkaitan dengan batas waktu. Namun juga berisi tentang target-target kinerja yang harus dicapai. "Jadi perjanjian kerja itu isinya itu lebih ditekankan pada perjanjian kinerja.Kalau seseorang bisa memenuhi target-target kinerjanya dengan baik, tentu tidak perlu ada kekhawatiran dia akan diberhentikan," ungkapnya.

(Baca juga: Ini 3 Alasan Pemerintah Harus Cabut Penghapusan Rekrutmen CPNS Guru ).

Misalnya untuk guru tentu akan ada tambahan-tambahan aturan yang akan diberikan instansi pembina jabatan fungsional guru yaitu Kemendikbud dalam perjanjian kerja.

"Kriteria kinerja guru tentu nanti akan dibuat oleh teman-teman dari Kemendikbud untuk bagaimana menilai kinerja guru secara objektif. Kalau guru ini penilaiannya baik secara objektif tentu tidak bisa dilakukan pemberhentian begitu saja," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!