BKN Pastikan Pensiun PNS Pakai Sistem Fully Funded, Begini Mekanismenya
Selasa, 05 Januari 2021 - 10:05 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa sistem pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) saat ini masih menggunakan sistem pay as uou go. Dia mengatakan bahwa sistem ini adalah PNS membayar iuran dengan sangat kecil.
(Baca juga : GIPI: Sandiaga Gerak Cepat, Kita Kolaborasi Bangkitkan Pariwisata )
Mereka mendapatkan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus dan juga mendapatkan uang pensiun bulanan yang jumlahnya tidak memadai. Selain itu sistem dinilai memberatkan APBN.
(Baca juga : Voxpopuli Sebut Elektabilitas PDIP-Gerindra Turun, Ini Penyebabnya )
“Pay As You Go itu adalah manfaat pasti. Sekecil apapun jumlah iurannya, jumlah pensiun yang diterima itu tidak berkurang. Itu manfaat pasti Pay As You Go. Ini akan tidak memadai dan juga memberatkan APBN.,”katanya saat konferensi pers, Selasa (5/1/2021).
(Baca: Kapan Gaji PNS Naik, BKN: Masih Jauh Perjalannya)
Dia mengatakan bahwa sistem pensiun PNS akan diubah menjadi fully funded. Dimana dalam besaran iuran tergantung persentase dari pendapatan atau take home pay.
“Fully funded itu, PNS akan membayar iuran sebesar presentasi dari take home pay bukan dari gajinya. Sehingga uang pensiunnya akan mendapatkan besaran yang lebih baik dari sistem Pay As You Go,” ungkapnya
(Baca: Kembalikan Duit Taperum ke Pensiunan PNS, BP Tapera dan Taspen Jalin Sinergi)
(Baca juga : GIPI: Sandiaga Gerak Cepat, Kita Kolaborasi Bangkitkan Pariwisata )
Mereka mendapatkan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus dan juga mendapatkan uang pensiun bulanan yang jumlahnya tidak memadai. Selain itu sistem dinilai memberatkan APBN.
(Baca juga : Voxpopuli Sebut Elektabilitas PDIP-Gerindra Turun, Ini Penyebabnya )
“Pay As You Go itu adalah manfaat pasti. Sekecil apapun jumlah iurannya, jumlah pensiun yang diterima itu tidak berkurang. Itu manfaat pasti Pay As You Go. Ini akan tidak memadai dan juga memberatkan APBN.,”katanya saat konferensi pers, Selasa (5/1/2021).
(Baca: Kapan Gaji PNS Naik, BKN: Masih Jauh Perjalannya)
Dia mengatakan bahwa sistem pensiun PNS akan diubah menjadi fully funded. Dimana dalam besaran iuran tergantung persentase dari pendapatan atau take home pay.
“Fully funded itu, PNS akan membayar iuran sebesar presentasi dari take home pay bukan dari gajinya. Sehingga uang pensiunnya akan mendapatkan besaran yang lebih baik dari sistem Pay As You Go,” ungkapnya
(Baca: Kembalikan Duit Taperum ke Pensiunan PNS, BP Tapera dan Taspen Jalin Sinergi)
tulis komentar anda