Polri Larang Akses Konten FPI, Pengacara Habib Rizieq: Biar Saja Terserah Mereka
Jum'at, 01 Januari 2021 - 15:01 WIB
JAKARTA - Pengacara Front Pembela Islam (FPI) dan Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, ogah mengomentari panjang lebar Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis yang melarang masyarakat mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI di website maupun di media sosial.
(Baca juga : Irina Shayk Sempat Lengket dengan Aktor Bradley Cooper, Hati Ronaldo Terbakar )
Ketimbang hal itu, Aziz ingin fokus dengan Front Persatuan Islam (FPI) yang saat ini baru saja dideklarasikan pasca-FPI versi lama dibubarkan pemerintah. Kemudian, Aziz juga ingin publik terus mengawal kasus tembak mati 6 Laskar FPI yang kini ditangani Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
(Baca Juga : FPI Dibubarkan, Denny Siregar Bakal Tutup Akun Twitter? )
"Biar saja terserah mereka nanti sebarkan tentang Front Persatuan Islam saja dan mari tetap kawal pengusutan tuntas dugaan pembantaian 6 syuhada pengawal HRS yang merupakan dugaan pelanggaran HAM berat," ujar Aziz kepada Okezone, Jumat (1/1/2021).
(
).
Diketahui, Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengenai kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI dikeluarkan hari ini. Isi maklumatnya:
Pertama, bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
(Baca juga : Harapan Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti di Tahun Baru 2021 )
(Baca juga : Irina Shayk Sempat Lengket dengan Aktor Bradley Cooper, Hati Ronaldo Terbakar )
Ketimbang hal itu, Aziz ingin fokus dengan Front Persatuan Islam (FPI) yang saat ini baru saja dideklarasikan pasca-FPI versi lama dibubarkan pemerintah. Kemudian, Aziz juga ingin publik terus mengawal kasus tembak mati 6 Laskar FPI yang kini ditangani Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
(Baca Juga : FPI Dibubarkan, Denny Siregar Bakal Tutup Akun Twitter? )
"Biar saja terserah mereka nanti sebarkan tentang Front Persatuan Islam saja dan mari tetap kawal pengusutan tuntas dugaan pembantaian 6 syuhada pengawal HRS yang merupakan dugaan pelanggaran HAM berat," ujar Aziz kepada Okezone, Jumat (1/1/2021).
(
Baca Juga
Diketahui, Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengenai kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI dikeluarkan hari ini. Isi maklumatnya:
Pertama, bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
(Baca juga : Harapan Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti di Tahun Baru 2021 )
Lihat Juga :
tulis komentar anda