Parodi Lagu Indonesia Raya, Pengamat: Jangan Sampai Muncul Ganyang Malaysia Jilid II
Selasa, 29 Desember 2020 - 07:27 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menganggap, unggahan video parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diduga dilakukan netizen asal Malaysia, pemilik akun YouTube My Asean merupakan tindakan biadab yang menghina simbol negara Indonesia.
"Tindakan tersebut jelas melanggar hukum. Kasus ini harus diusut tuntas dan siapapun pelakunya harus ditindak tegas sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Karyono kepada SINDOnews, Selasa (29/12/2020). (Baca juga: Pengamat: Tangkap Dalang Parodi Lagu Indonesia Raya dan Jokowi oleh WN Malaysia)
Karyono mengatakan, payung hukum lagu Kebangsaan ini telah diatur dalam UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 58 menyatakan dengan tegas setiap orang dilarang mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan. (Baca juga: Pemerintah Malaysia Kecam Parodi Pelecehan Lagu Indonesia Raya dan Jokowi)
Menurutnya, video parodi tersebut tidak hanya mengandung unsur pelecehan terhadap lagu kebangsaan Indonesia Raya yang menjadi simbol negara tetapi juga ada unsur penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan Proklamator RI Sukarno. Terhadap peristiwa ini, dia menyarankan, baik pemerintah Republik Indonesia dan Malaysia perlu mewaspadai upaya provokasi yang bertujuan untuk merusak hubungan kedua negara. Jangan sampai kasus ini merembet menjadi konflik terbuka yang pada akhirnya merugikan kedua negara. "Jangan sampai terjadi Ganyang Malaysia Jilid II. Karenanya, untuk mencegah hal itu, jalan terbaik adalah menuntaskan kasus ini sesegera mungkin melalui jalur hukum," ujarnya. (Baca juga: KBRI Laporkan Unggahan Penghinaan Lagu Indonesia Raya ke Polisi Malaysia)
Atas peristiwa tersebut, lanjut Karyono, Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia sudah melaporkan kasus penghinaan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diduga dilakukan netizen asal Malaysia, pemilik akun YouTube My Asean kepada pihak Kepolisian Diraja Malaysia.
Di sisi lain, Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia di Jakarta juga telah memberikan perhatian khusus dan berjanji akan mengusut tuntas kasus video pelecehan Lagu Indonesia Raya yang diunggah oleh pihak yang mengaku berasal dari Malaysia. Oleh karena itu, rakyat Indonesia sebaiknya menahan diri, dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin mengail di air keruh. Di satu sisi percayakan masalah ini kepada pemerintah kedua negara dalam hal ini Mabes Polri dengan pihak Polisi Diraja Malaysia untuk mengungkap dan menindak tegas pelakunya. "Di sisi lain kita tetap gelorakan semangat nasionalisme Indonesia yang humanis, bukan nasionalisme chauvinis, yaitu rasa cinta Tanah Air yang berlebihan, hingga merendahkan bangsa lain," tandasnya.
"Tindakan tersebut jelas melanggar hukum. Kasus ini harus diusut tuntas dan siapapun pelakunya harus ditindak tegas sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Karyono kepada SINDOnews, Selasa (29/12/2020). (Baca juga: Pengamat: Tangkap Dalang Parodi Lagu Indonesia Raya dan Jokowi oleh WN Malaysia)
Karyono mengatakan, payung hukum lagu Kebangsaan ini telah diatur dalam UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 58 menyatakan dengan tegas setiap orang dilarang mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan. (Baca juga: Pemerintah Malaysia Kecam Parodi Pelecehan Lagu Indonesia Raya dan Jokowi)
Menurutnya, video parodi tersebut tidak hanya mengandung unsur pelecehan terhadap lagu kebangsaan Indonesia Raya yang menjadi simbol negara tetapi juga ada unsur penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan Proklamator RI Sukarno. Terhadap peristiwa ini, dia menyarankan, baik pemerintah Republik Indonesia dan Malaysia perlu mewaspadai upaya provokasi yang bertujuan untuk merusak hubungan kedua negara. Jangan sampai kasus ini merembet menjadi konflik terbuka yang pada akhirnya merugikan kedua negara. "Jangan sampai terjadi Ganyang Malaysia Jilid II. Karenanya, untuk mencegah hal itu, jalan terbaik adalah menuntaskan kasus ini sesegera mungkin melalui jalur hukum," ujarnya. (Baca juga: KBRI Laporkan Unggahan Penghinaan Lagu Indonesia Raya ke Polisi Malaysia)
Atas peristiwa tersebut, lanjut Karyono, Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia sudah melaporkan kasus penghinaan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diduga dilakukan netizen asal Malaysia, pemilik akun YouTube My Asean kepada pihak Kepolisian Diraja Malaysia.
Di sisi lain, Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia di Jakarta juga telah memberikan perhatian khusus dan berjanji akan mengusut tuntas kasus video pelecehan Lagu Indonesia Raya yang diunggah oleh pihak yang mengaku berasal dari Malaysia. Oleh karena itu, rakyat Indonesia sebaiknya menahan diri, dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin mengail di air keruh. Di satu sisi percayakan masalah ini kepada pemerintah kedua negara dalam hal ini Mabes Polri dengan pihak Polisi Diraja Malaysia untuk mengungkap dan menindak tegas pelakunya. "Di sisi lain kita tetap gelorakan semangat nasionalisme Indonesia yang humanis, bukan nasionalisme chauvinis, yaitu rasa cinta Tanah Air yang berlebihan, hingga merendahkan bangsa lain," tandasnya.
(cip)
tulis komentar anda