KPK Imbau Menteri dan Wamen Baru Segera Lapor Harta Kekayaannya

Kamis, 24 Desember 2020 - 04:30 WIB
"UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," sambungnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi mengumumkan reshuffle atau perombakan Kabinet Indonesia Maju , pada Selasa, 22 Desember 2020. Kemudian, Presiden melantik enam menteri dan lima wakil menteri baru hasil reshuffle tersebut pada Rabu, 23 Desember 2020.

(Baca juga: Pengamat UGM Sebut Risma Lebih Bijak Mengundurkan Diri Sebagai Wali Kota Surabaya ).

Enam menteri yang baru dilantik Jokowi yakni Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma); Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno ; Menteri Perdagangan (Mendag) M Luhfi; Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono; Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; serta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Sementara lima wakil menteri yang baru dilantik yaitu, Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra; Wakil Menteri BUMN Pahala Mansury; Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono; Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi; serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej .
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!