Aksi Massa Dukung Habib Rizieq Dinilai Berisiko Penularan COVID-19
Jum'at, 18 Desember 2020 - 20:14 WIB
JAKARTA - Hari ini, massa berunjuk rasa menuntut pembebasan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dari penjara. Aksi unjuk rasa itu patut diwaspadai karena berisiko pada penularan COVID-19 .
Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo mengaku sebenarnya sangat berharap aksi itu batal digelar. Karena, angka kasus positif COVID-19 di Tanah Air saat ini khususnya di Jakarta terus bertambah. (Baca juga: Unjuk Rasa Terkait Habib Rizieq, Empat Akses Jalan Menuju Mapolda Sumsel Ditutup)
"Saya mengetuk hati kepada semua pihak yang berkeinginan untuk melakukan demo di lapangan untuk diurungkan. Masih banyak atau ada cara lain untuk mengemukakan pendapat berbeda. Tidak harus melakukan aksi di lapangan," ujar Rahmad Handoyo dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).
Dia meyakini aksi mendukung Habib Rizieq jauh dari protokol kesehatan yang ketat. Seperti menjaga jarak dan memakai masker. Sehingga niat melakukan aksi tersebut seharusnya bisa diurungkan.
"Hampir dipastikan demo yang menghadirkan banyak orang itu pasti akan melanggar protokol kesehatan seperti berdesak-desakan dan berkerumun. Itu otomatis berisiko memunculkan klaster baru penyebaran COVID-19," jelasnya.
Rahmad mengatakan masyarakat memang punya hak menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk dengan unjuk rasa. Namun mengingat kondisi saat ini, penyampaian pendapat bisa dengan cara berbera. Karena jika terjadi penularan COVID-19, bisa mengancam keselamatan banyak orang. (Baca juga:Bareskrim Polri Ambil Alih Seluruh Kasus Kerumunan Habib Rizieq)
"Ini semata mata keselamatan umat dan semata-mata untuk keselamatan jiwa umat yang akan melakukan demo," ucapnya.
Diketahui, saat ini pandemi COVID-19 di Tanah Air masih belum bisa dikendalikan. Sehingga perlu kesepakatan bersama untuk bisa memutus penyebaran COVID-19 dengan tidak berkerumun.
"Sekali lagi ini sangat berisiko dan berbahaya, makanya saya meminta sebagau anggota DPR yang membidangi fungsi kesehatan ini adalah demi keselamatan masyarakat," pungkasnya.
Adapun Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Dia saat ini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020. (Baca juga:Ini Pernyataan Sikap Ormas Islam Maluku Utara Terkait Penahanan Habib Rizieq)
Habib Rizieq menjadi tersangka karena melakukan pelanggaran UU Karantina Kesehatan terkait kerumunan masa di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020. Selain itu Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP.
Lihat Juga: Dikunjungi Petinggi Gerindra, Habib Rizieq Titip Pesan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo mengaku sebenarnya sangat berharap aksi itu batal digelar. Karena, angka kasus positif COVID-19 di Tanah Air saat ini khususnya di Jakarta terus bertambah. (Baca juga: Unjuk Rasa Terkait Habib Rizieq, Empat Akses Jalan Menuju Mapolda Sumsel Ditutup)
"Saya mengetuk hati kepada semua pihak yang berkeinginan untuk melakukan demo di lapangan untuk diurungkan. Masih banyak atau ada cara lain untuk mengemukakan pendapat berbeda. Tidak harus melakukan aksi di lapangan," ujar Rahmad Handoyo dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).
Dia meyakini aksi mendukung Habib Rizieq jauh dari protokol kesehatan yang ketat. Seperti menjaga jarak dan memakai masker. Sehingga niat melakukan aksi tersebut seharusnya bisa diurungkan.
"Hampir dipastikan demo yang menghadirkan banyak orang itu pasti akan melanggar protokol kesehatan seperti berdesak-desakan dan berkerumun. Itu otomatis berisiko memunculkan klaster baru penyebaran COVID-19," jelasnya.
Rahmad mengatakan masyarakat memang punya hak menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk dengan unjuk rasa. Namun mengingat kondisi saat ini, penyampaian pendapat bisa dengan cara berbera. Karena jika terjadi penularan COVID-19, bisa mengancam keselamatan banyak orang. (Baca juga:Bareskrim Polri Ambil Alih Seluruh Kasus Kerumunan Habib Rizieq)
"Ini semata mata keselamatan umat dan semata-mata untuk keselamatan jiwa umat yang akan melakukan demo," ucapnya.
Diketahui, saat ini pandemi COVID-19 di Tanah Air masih belum bisa dikendalikan. Sehingga perlu kesepakatan bersama untuk bisa memutus penyebaran COVID-19 dengan tidak berkerumun.
"Sekali lagi ini sangat berisiko dan berbahaya, makanya saya meminta sebagau anggota DPR yang membidangi fungsi kesehatan ini adalah demi keselamatan masyarakat," pungkasnya.
Adapun Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Dia saat ini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020. (Baca juga:Ini Pernyataan Sikap Ormas Islam Maluku Utara Terkait Penahanan Habib Rizieq)
Habib Rizieq menjadi tersangka karena melakukan pelanggaran UU Karantina Kesehatan terkait kerumunan masa di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020. Selain itu Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP.
Lihat Juga: Dikunjungi Petinggi Gerindra, Habib Rizieq Titip Pesan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
(kri)
tulis komentar anda