Polri: Terduga Teroris Upik Lawanga Dapat Pesanan Senpi Rakitan Sejak Agustus
Jum'at, 18 Desember 2020 - 16:59 WIB
JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa terduga teroris dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI), Taufik Bulaga alias Upik Lawanga mendapatkan pesanan membuat senjata api (senpi) rakitan sejak Agustus 2020.
Kendati begitu, Argo belum bisa memaparkan kapan senjata yang dirakit itu digunakan. Saat ini Densus 88 Antiteror Polri masih melakukan pengembangan terhadap Upik Lawanga pascadibawa ke Jakarta setelah ditangkap di Lampung.
"Tersangka Upik Lawanga ini bulan Agusutus 2020 sudah dipesan rakitan senpi dari pimpinannya mulai Agustus 2020. Untuk senjata digunakan kapan belum tahu," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020). (
)
Menurut Argo, Upik Lawanga mendapat pesanan merakit senjata api lantaran memiliki kemampuan dalam melakukannya, selain keahlian militer.
"Dia (Upik Lawanga) juga kemampuannya rakit bom high explosive, dan senpi serta kemampuan militer," ujar Argo.
Dalam penangkapan Upik Lawanga, Argo menyebut, Densus 88 menyita barang bukti, di antaranya senjata rakitan dan bunker yang diduga untuk menyimpan senjata tersebut.
Argo menyebut, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan akan merilis bunker di rumah Upik Lawanga di Lampung, Sabtu (19/12/2020) besok. ( )
"Tentunya barbuk (barang bukti) yang disita di rumah Upik, senjata rakitan dan bunker, besok Kabag Penum datang ke Lampung dengan media di sana melihat lokasinya bunker itu seperti apa, biar paham ada senpi disimpan di mana," kata Argo.
Lihat Juga: 3 Komjen Polisi Paling Senior yang Berpeluang Jadi Wakapolri, Ada Mantan Kapolda Jawa Barat
Kendati begitu, Argo belum bisa memaparkan kapan senjata yang dirakit itu digunakan. Saat ini Densus 88 Antiteror Polri masih melakukan pengembangan terhadap Upik Lawanga pascadibawa ke Jakarta setelah ditangkap di Lampung.
"Tersangka Upik Lawanga ini bulan Agusutus 2020 sudah dipesan rakitan senpi dari pimpinannya mulai Agustus 2020. Untuk senjata digunakan kapan belum tahu," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020). (
Baca Juga
Menurut Argo, Upik Lawanga mendapat pesanan merakit senjata api lantaran memiliki kemampuan dalam melakukannya, selain keahlian militer.
"Dia (Upik Lawanga) juga kemampuannya rakit bom high explosive, dan senpi serta kemampuan militer," ujar Argo.
Dalam penangkapan Upik Lawanga, Argo menyebut, Densus 88 menyita barang bukti, di antaranya senjata rakitan dan bunker yang diduga untuk menyimpan senjata tersebut.
Argo menyebut, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan akan merilis bunker di rumah Upik Lawanga di Lampung, Sabtu (19/12/2020) besok. ( )
"Tentunya barbuk (barang bukti) yang disita di rumah Upik, senjata rakitan dan bunker, besok Kabag Penum datang ke Lampung dengan media di sana melihat lokasinya bunker itu seperti apa, biar paham ada senpi disimpan di mana," kata Argo.
Lihat Juga: 3 Komjen Polisi Paling Senior yang Berpeluang Jadi Wakapolri, Ada Mantan Kapolda Jawa Barat
(abd)
tulis komentar anda