Pemerintah-DPR Tetap Bahas RUU Ciptaker, Buruh Akan Gelar Aksi Nasional

Kamis, 16 April 2020 - 19:46 WIB
Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menyesalkan sikap Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang melanjutkan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

MPBI yang beranggotakan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mendesak penghentian pembahasan itu.

"Permasalahan omnibus law sangat kompleks sehingga pembahasannya tidak tepat jika dilakukan di tengah situasi pandemi seperti ini. Terlebih lagi, sejak awal, tidak ada keterlibatan serikat buruh di pembahasan draf RUU Cipta Kerja," ujar Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (16/04/2020).



Andi Gani mengatakan syarat pembuatan undang-undang (UU) itu adanya partisipasi publik. Sementara itu, dalam perancangan omnibus law Ciptaker belum banyak masukan dari masyarakat. "Dengan demikian sudah hampir bisa dipastikan, UU ini tidak mengakomodir kepentingan kaum buruh," tuturnya.

MPBI sudah membuat surat untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua DPR RI. Isinya, MPBI akan menggelar aksi besar-besaran secara nasional. Aksi itu akan gelar pada akhir April ini dan serentak di 30 provinsi di Indonesia. MPBI mengultimatum pemerintah dan DPR untuk membuka ruang dialog sebelum 30 April nanti. ( ).

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan sebaiknya semua pihak fokus pada penanganan pandemi Covid-19. Juga terhadap gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang saat ini mulai terjadi.

"Kami meminta pembahasan RUU Cipta Kerja bisa dihentikan. Kalau masih melanjutkan pembahasan itu sama saja DPR dan pemerintah membunuh para buruh. Karena hal itu akan memaksa buruh untuk turun ke jalan di tengah corona ini," tegasnya.

Buruh, menurut Elly, takut dengan virus corona. Namun, mereka lebih takut lagi dengan masa depannya yang tidak memiliki kepastian jika omnibus law disahkan.

Sementara itu, Ketua KSPI Said Iqbal meminta DPR dan Pemerintah fokus memikirkan cara efektif mengatasi penyebaran virus corona. Salah satunya, dengan meliburkan buruh dan tetap membayar upah penuh.

"Itu sebagai langkah physical distancing. Sampai hari ini jutaan buruh masih bekerja di perusahaan, mereka terancam nyawanya," pungkasnya.
(zik)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More