Penyusun RPP: UU Cipta Kerja Tidak Turunkan Standar Penilaian AMDAL
Kamis, 17 Desember 2020 - 12:44 WIB
JAKARTA - Salah satu tim penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Profesor San Afri Awang menyebut UU Cipta Kerja mempermudah dan mempercepat proses izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL ), namun tidak menurunkan standar penilaian.
“UU Cipta Kerja ini untuk menyedehanakan tapi tidak menurunkan kualitas penilaian AMDAL. Dengan demikian, izin dan penyerapan tenaga kerja bisa lebih mudah,” ujarnya dalam diskusi bertajuk UU Cipta Kerja dan Pembangunan Berkelanjutan, Perspektif Lingkungan Hidup yang digelar Institut Teknologi Industri (ITI) Tangerang Selatan, Selasa (15/12/2020). (Baca juga: Ekonom: UU Cipta Kerja Akomodir Kebutuhan Calon Pekerja dan Pekerja)
Bukan hanya hitungan bulan, selama ini, lama mendapatkan izin usaha yang mengeksplor sumber daya alam (SDA) bisa belasan tahun. “Di tambang, urus izin sampai ada yang tiga belas tahun, padahal modal sudah keluar banyak,” jelasnya.
Lanjutnya, itu karena terhambat banyak aturan dari level UU, PP sampai proses AMDAL yang lama. Panjangnya waktu mendapatkan izin AMDAL, selama ini dikeluhkan para pelaku usaha. San Afri menyebut, RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bisa menyederhanakan dan mempercepat AMDAL.
Sebagai informasi, San Afri merupakan salah satu dari kalangan independen yang dilibatkan dalam penyusunan RPP itu, selain RPP Kehutanan dan RPP Sanksi Administratif dan PNBP Pelanggaran-pelanggaran di Sektor Kehutanan. Ia juga anggota independen Tim Serap Aspirasi (TSA) Pelaksanaan UU Cipta Kerja Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam RPP bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut terdapat tiga fokus bahasan utama. Yakni, lingkungan, ekonomi dan sosial-ekonomi masyarakat. RPP ini terdepat 9 bab. San Afri menjelaskan perubahan penting dalam Bab II Persetujuan Lingkungan, khususnya dalam bagian 7 terkait AMDAL.
“Bagian ketujuh, pembentukan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, terdiri dari 11 pasal,” terang Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
San Afri melanjutkan, berbeda dengan Komisi Penilai AMDAL dalam aturan sebelumnya, Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang diatur dalam RPP turunan UU Cipta Kerja tersebut dapat membetuk tim sebanyak apapun untuk mempercepat proses Persetujuan Lingkungan dengan tanpa menurunkan standar penilaian.
Percepatan Persetujuan Lingkungan juga dalam bagian kesepuluh didukung dengan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan yang memanfaatkan teknologi informasi. Selain itu, izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) dan Analisis Dampak Lalu Linlitas (Andalalin) yang sebelumnya diatur sendiri-sendiri, namun dalam bagian kelima belas Bab II RPP itu diintegrasikan.
“UU Cipta Kerja ini untuk menyedehanakan tapi tidak menurunkan kualitas penilaian AMDAL. Dengan demikian, izin dan penyerapan tenaga kerja bisa lebih mudah,” ujarnya dalam diskusi bertajuk UU Cipta Kerja dan Pembangunan Berkelanjutan, Perspektif Lingkungan Hidup yang digelar Institut Teknologi Industri (ITI) Tangerang Selatan, Selasa (15/12/2020). (Baca juga: Ekonom: UU Cipta Kerja Akomodir Kebutuhan Calon Pekerja dan Pekerja)
Bukan hanya hitungan bulan, selama ini, lama mendapatkan izin usaha yang mengeksplor sumber daya alam (SDA) bisa belasan tahun. “Di tambang, urus izin sampai ada yang tiga belas tahun, padahal modal sudah keluar banyak,” jelasnya.
Lanjutnya, itu karena terhambat banyak aturan dari level UU, PP sampai proses AMDAL yang lama. Panjangnya waktu mendapatkan izin AMDAL, selama ini dikeluhkan para pelaku usaha. San Afri menyebut, RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bisa menyederhanakan dan mempercepat AMDAL.
Sebagai informasi, San Afri merupakan salah satu dari kalangan independen yang dilibatkan dalam penyusunan RPP itu, selain RPP Kehutanan dan RPP Sanksi Administratif dan PNBP Pelanggaran-pelanggaran di Sektor Kehutanan. Ia juga anggota independen Tim Serap Aspirasi (TSA) Pelaksanaan UU Cipta Kerja Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam RPP bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut terdapat tiga fokus bahasan utama. Yakni, lingkungan, ekonomi dan sosial-ekonomi masyarakat. RPP ini terdepat 9 bab. San Afri menjelaskan perubahan penting dalam Bab II Persetujuan Lingkungan, khususnya dalam bagian 7 terkait AMDAL.
“Bagian ketujuh, pembentukan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, terdiri dari 11 pasal,” terang Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
San Afri melanjutkan, berbeda dengan Komisi Penilai AMDAL dalam aturan sebelumnya, Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang diatur dalam RPP turunan UU Cipta Kerja tersebut dapat membetuk tim sebanyak apapun untuk mempercepat proses Persetujuan Lingkungan dengan tanpa menurunkan standar penilaian.
Percepatan Persetujuan Lingkungan juga dalam bagian kesepuluh didukung dengan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan yang memanfaatkan teknologi informasi. Selain itu, izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) dan Analisis Dampak Lalu Linlitas (Andalalin) yang sebelumnya diatur sendiri-sendiri, namun dalam bagian kelima belas Bab II RPP itu diintegrasikan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda