Bareskrim Bongkar Sindikat Penipu Alat Rapid Test Ratusan Miliar
Kamis, 17 Desember 2020 - 09:57 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri bergerak cepat membongkar jaringan penipu internasional modus Bussiness Email Compromise (BEC) dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar. Upaya cepat itu dilakukan karena penipuan terkait dengan alat medis untuk Covid-19.
(Baca juga : Jokowi: Kinerja Penegakan Hukum Bukan dari Banyaknya Temuan Kasus Korupsi )
Hanya dalam waktu sebulan, Bareskrim membongkar sindikat penipuan jaringan Internasional meliputi negara Italia, Argentina, Jerman, Belanda dengan nilai kerugian Rp276 miliar.
(Baca juga : Marak Aksi Pendukung Habib Rizieq Minta Ditahan, PKS Nilai Imbas Penegakan Hukum Tak Adil )
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika menjelaskan kronologi terbongkarnya kasus tersebut.
“Kasus itu berawal pada 3 November 2020. Ketika itu Divisi Hubinter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda, terkait kasus operandi BEC di Indonesia sejak 2018 hingga 2020,” kata Helmy kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).
(Baca: Polisi Kantongi Identitas Sindikat Perdagangan Manusia Lintas Provinsi)
Dalam kasus tersebut, Polri mengamankan tersangka berinisial ODC alias Emeka yang merupakan warga Nigeria dan tersangka Hafiz yang bertugas untuk membuat dokumen fiktif dan seolah-olah menjadi direktur perusahaan padahal fiktif.
Selain dua WNA itu, polisi juga mengamankan dua WNI lain, yakni Dani dan Nurul karena turut membantu terjadinya aksi penipuan. WN Nigeria Emeka, saat ini diketahui mendekam di Rutan Serang, Banten karena terlibat dalam kasus penipuan.
(Baca juga : Jokowi: Kinerja Penegakan Hukum Bukan dari Banyaknya Temuan Kasus Korupsi )
Hanya dalam waktu sebulan, Bareskrim membongkar sindikat penipuan jaringan Internasional meliputi negara Italia, Argentina, Jerman, Belanda dengan nilai kerugian Rp276 miliar.
(Baca juga : Marak Aksi Pendukung Habib Rizieq Minta Ditahan, PKS Nilai Imbas Penegakan Hukum Tak Adil )
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika menjelaskan kronologi terbongkarnya kasus tersebut.
“Kasus itu berawal pada 3 November 2020. Ketika itu Divisi Hubinter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda, terkait kasus operandi BEC di Indonesia sejak 2018 hingga 2020,” kata Helmy kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).
(Baca: Polisi Kantongi Identitas Sindikat Perdagangan Manusia Lintas Provinsi)
Dalam kasus tersebut, Polri mengamankan tersangka berinisial ODC alias Emeka yang merupakan warga Nigeria dan tersangka Hafiz yang bertugas untuk membuat dokumen fiktif dan seolah-olah menjadi direktur perusahaan padahal fiktif.
Selain dua WNA itu, polisi juga mengamankan dua WNI lain, yakni Dani dan Nurul karena turut membantu terjadinya aksi penipuan. WN Nigeria Emeka, saat ini diketahui mendekam di Rutan Serang, Banten karena terlibat dalam kasus penipuan.
tulis komentar anda