Pengamat Ini Sebut Jabatan Kapolri Idham Azis Tidak Perlu Diperpanjang, Kenapa?

Rabu, 16 Desember 2020 - 06:01 WIB
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis akan segera memasuki masa pensiun pada bulan Januari 2021. Akan tetapi, dalam situasi pandemi Covid-19 dan sejumlah persoalan besar saat ini, wacana masa jabatan Kapolri diperpanjang, terus mencuat.

Jika merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia Pasal 30 (2), hal itu memang bisa saja terjadi, dengan catatan anggota Polri tersebut memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian. Jika memenuhi dua klasifikasi di atas, mereka dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.



Menanggapi isu tersebut, Pengamat Intelijen dan Keamanan Stanislaus Riyanta menyebut perpanjangan masa jabatan Kapolri tidak perlu dilakukan. Alasan pertama, kaderisasi di tubuh Polri berjalan lancar. (Baca juga: Miliki Syarat Ideal, Dua Orang Ini Disebut Kandidat Kuat Kapolri, Kabareskrim Bisa Kuda Hitam)

"Suksesi Kapolri itu kan dipengaruhi oleh kaderisasi, kalau kaderisasi Polri sekarang berjalan dengan baik, calon-calonnya siap. Dari perwira tinggi yang memenuhi syarat sudah ada beberapa, dan nampakmya itu tidak ada masalah," tuturnya ketika dihubungi, Rabu (16/12/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!