2021, Seleksi PPPK Formasi Guru Dilakukan Tiga Kali

Senin, 14 Desember 2020 - 07:51 WIB
Nadiem menyebutkan kriteria-kriteria orang yang bisa mendaftarkan diri untuk seleksi calon PPPK tenaga guru. “Pemerintah membuka kesempatan bagi guru honorer di sekolah negeri dan di swasta yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik),” ungkapnya.

Dia mengatakan, tenaga honorer eks kategori dua (K2) juga termasuk yang diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK. “Ini (guru honorer) juga termasuk guru honorer eks K2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya,” ujarnya.

Selain tenaga honorer juga dibuka juga bagi lulusan profesi guru yang saat ini tidak mengajar. “Untuk lulusan PPG yang saat ini tidak mengajar. Jadi dua-duanya boleh diberikan kesempatan di 2021 untuk mengikuti tes seleksi ini,” pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!