Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Panggil PPK dan Dirut PT Arshigraphi

Jum'at, 11 Desember 2020 - 13:39 WIB
KPK memanggil PPK proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Edy Wahyudi dan Direktur Utama PT Arshigraphi Sugiharto. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA -

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terus mengusut dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD DI Yogyakarta 2016-2017. Hari ini KPK memanggil dua saksi untuk dimintai keterangan yaitu Edy Wahyudi dan Sugiharto.

Edy adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Stadion Mandala Krida yang juga kepala BTKP Disdikpora DIY tahun 2019. Sementara Sugiharto merupakan Direktur Utama PT Arshigraphi.



"Hari ini (11/12/2020) dilakukan pemanggilan dan pemeriksaa saksi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta dalam dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di pemerintahan DI Yogyakarta," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2020).

(Baca: Korupsinya Disidik KPK, Persekongkolan Tender Stadion Mandala Krida Sudah Diputus MA)

Diketahui, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida ini. Namun, KPK masih enggan mengungkap siapa tersangka dalam kasus ini.

Hal tersebut sesuai dengan kebijakan baru pimpinan KPK dibawah naungan Firli Bahuri Cs. Dimana dalam mengumumkan penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses penangkapan dan penahanan.

"Kami belum bisa berikan informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan. Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," kata Ali, Senin (23/11/2020).

(Baca: Ini Rincian Proyek Stadion Mandala Krida DIY yang Disidik KPK)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More