6 Anggota FPI Tewas, Pakar Pertanyakan Soal Penyelidikan dan Penyidikan

Jum'at, 11 Desember 2020 - 00:08 WIB
Pakar Hukum sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Suteki menduga, kematian enam anggota FPI sebagai Extra Judicial Killing. Foto/SINDOnews/Arif Julianto
JAKARTA - Pakar Hukum sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Suteki menduga, kematian enam anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM50 pada Senin 7 Desember 2020 dinihari sebagai Extra Judicial Killing.

(Baca juga: Kuasa Hukum Enggan Ungkap Keberadaan Habib Rizieq demi Keamanan)

"Saya melihat dengan terbunuhnya enam orang itu terdapat fakta diduga kuat terjadi extra judicial killing," tegas Suteki dalam webinar yang digelar oleh KAMI dan FAPI bertajuk Pelanggaran HAM dan Demokrasi di Era Reformasi, Kamis (10/11/2020).



(Baca juga: Keluarga 6 Anggota FPI Tewas Ditembak Ingin Komisi III DPR Bentuk Tim Pencari Fakta)

Ia menyayangkan tindakan tersebut. Karena tidak ada penyelidikan dan penyidikan tapi sudah menghilangkan nyawa enam nyawa anggota FPI . "Sehingga ada penilaian tindakan brutality atau barbar yang dilakukan polisi," tegasnya.

"Menurut saya, polisi kontraproduktif karena seharusnya menegakan hukum dengan mengayomi masyarakat. Kenyataannya malah sebaliknya. Akibatnya melumpuhnya hukum," tambahnya

Menurut Suteki, hubungan antara hukum, hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi, layaknya sebuah piramida. Hukum tidak mungkin terwujud demokrasi jika dilakukan secara ugal-ugalan apalagi otoriter. Apalagi HAM juga tidak akan mungkin ditegakan jika demokrasi mati.

Sementara itu kata dia, apabila demokrasi mati, berdampak pada penyelenggara negara bergeser dari negara hukum menjadi otoritariatan. Berdasarkan hubungan erat dapat dikatakan hidup matinya demokrasi berkaitan hukum ditegakan atau tidak.

"Mengapa otoritarian justru menyeruak dalam demokrasi? karena dalam sistem demokrasi bercokol menjelma menjadi oligarki mereka yang menghendaki bagaimana hukum dijalankan. Oligarki yang berkuasa untuk melegitimasi status quo itu. Orientasi pembentukan hukum aspek untung rugi dan mengenai keadilan maka saya sebut industri hukum. Saya berpikir mungkinkah dalam industri hukum ada justice atau juatru trial without justisce," jelasnya.

Ia pun mengambil kesimpulan dugaan kuat enam orang FPI yang tewas merupakan korban extra Judicial Killing. Negara yang harusnya melindungi segenap bangsa justru malah mencelakakan bahkan menghilangkan nyawa warganya sendiri.

"Apakah negara berwajah dingin dan bengis terhadap warga negara sendiri? harusnya melindungi segenap warga negara sendiri. Yang ada siapa produsen siapa konsumen. Kalau tidak hati-hati polisi akan jadi agen industri hukum. Jikaa kebenaran keadilan tidak dipertimbangkan bisa dibayangkan pekerjaan polisi hanya jadi alat pemerinah kejahatan politik. menjadikan police state yang dapat melumpuhkan negara," tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More