KAMI Ungkit UU Covid-19, Tuntut Jokowi Serius Penuhi Janji Berantas Korupsi

Minggu, 06 Desember 2020 - 07:58 WIB
Presidium KAMI Din Syamsuddin menuntut Presiden Jokowi serius membuktikan janjinya untuk memberantas korupsi di kabinetnya sendiri. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Penetapan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka dalam program bantuan social (bansos) Covid-19 dinilai Din Syamsuddin juga menunjukkan kesalahan regulasi. Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu mengungkit kembali soal Undang-Undang (UU) Covid-19 yang dianggapnya bermasalah.

(Baca juga : Mahfud MD Sebut Ada Gerakan Pembonceng Habib Rizieq dan FPI )



Menurut dia, UU yang berasal dari peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) dari presiden itu memberi kewenangan penuh kepada eksekutif untuk menyusun anggaran.

”Bahkan, UU tersebut juga memberikan imunitas kepada para pejabat tertentu di bidang keuangan untuk tidak boleh digugat. Ini suatu pelanggaran Konstitusi dan pembukaan peluang untuk korupsi,” ujar Din dalam pernyataan tertulis, Minggu (6/12/2020).

(Baca: Mensos Tersangka Korupsi, Din Syamsuddin: KAMI Hanya Bisa Elus Dada)

Untuk itu, Din mendesak Presiden Jokowi sebagai pimpinan tertinggi di Indonesia untuk benar-benar bekerja memberantas korupsi. ”KAMI menuntut Presiden Jokowi serius memberantas korupsi. Jangan berhenti pada janji tapi tanpa bukti,” kata Din.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!