PKPU PT. Prima Lima Tiga Diperpanjang 30 Hari, PT. Mekabox Perkasa Menyatakan Minat Membeli

Selasa, 12 Mei 2020 - 16:01 WIB
Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan memperpanjang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Prima Lima Tiga terhadap para krediturnya hinga 30 hari ke depan.
SURABAYA - Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan memperpanjang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Prima Lima Tiga terhadap para krediturnya hinga 30 hari ke depan. Penundaan tersebut berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya.

“Menyatakan, termohon PKPU PT. Prima Lima Tiga dalam penundaan hutang tetap selama 30 hari. Menyatakan sidang permusyawaratan majelis hakim dilanjutkan pada 10 Juni 2020. Ucap hakim Made Subagya diruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (11/5/2020) Menanggapi penundaan tersebut, Kuasa Hukum PT. Prima Lima Tiga, Parulian Sidabukke SH menyambut baik putusan majelis hakim PKPU dan berharap masalah ini bisa segera ia selesaikan dalam jangka waktu 30 hari ke depan.

“Kondisi pandemik ini diperhatikan oleh majelis hakim PKPU. Waktu 30 hari ini akan kita gunakan maksimal untuk merangkul semua, termasuk calon pembeli,” ucapnya seusai sidang.



Saat ini PT. Mekabox Perkasa sudah mengirimkan surat minat sebagai investor, para kreditur berharap seluruh tagihan kreditur dapat diselesaikan dengan dibelinya hotel ini oleh investor baru dan bisa terealisasinya pemecahan sertifikat strata title yang sudah dijanjikan namun tidak kunjung terealisasi karena satu dan berbagai hal.

“Semoga PKPU ini ditengah pandemik ini berakhor manis, homologasi tercapai dan pihak kami tidak sampai pailit,” tandas Bonar.

Sementara Kuasa Hukum PT. Oase Arta Kapital, Dr. Teddy Reiner Sondakh, SH S.Psi, M Hum menilak memberikan keterangan saat dikonfirmasi awak media. Menurutnya PT. Prima Lima Tiga masih belum membuka diri siapa yang menjadi pembeli hotel untuk menutupi utang-utang kepada krediturnya. “Maaf, kita belum bisa memberikan penjelasan satu persatu," ujarnya ke awak media.

PT. Prima Lima Tiga mempunyai proyek pembangunan Kondotel Alpines Hotel, Batu-Malang. Untuk membiayai pembangunan tersebut, PT. Prima Lima Tiga meminjam uang ke PT. BNI Perseto dan sejumlah kreditur lain nya termasuk ke Ir. Peter Susilo dan PT. Oase Arta Kapital. edi purwanto/adv
(ars)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More