Wakapolsek Medan Helvetia Dilaporkan ke Propam Polri
Rabu, 02 Desember 2020 - 16:29 WIB
Kuasa Hukum MJ, Roni Prima Panggabean mendatangi Propam Polri untuk melaporkan Wakapolsek Medan Helvetia. Foto Sindonews
JAKARTA - Wakil Kepala Sektor (Wakapolsek) Medan Helvetia, AKP Dedy Kurniawan dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengembangan (Div Propam) Mabes Polri atas dugaan tindak pidana perampasan dan pungutan liar. AKP Dedy dilaporkan oleh korban berinisial MJ pada tanggal 17 November 2020. Laporan diterima oleh Div Propam dengan Nomor Laporan SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN yang ditandatangani oleh IPDA Tomy Andriyadi tertanggal 27 November 2020.
(Baca Juga: Selain Pelecehan, Eks Kasatreskrim Polres Selayar Juga Terlibat Kasus Pemerasan)
Kuasa Hukum MJ, Roni Prima Panggabean menjelaskan, kronologis tersebut berawal ketika kliennya ditangkap di tengah jalan lalu dibawa paksa ke Polsek Medan Helvetia tanpa menunjukkan surat panggilan. Bahkan ketika Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dikeluarkan nomor laporan polisi tidak teregister alias LP bodong. "Klien kami dituduh dugaan pemalsuan surat atau pertolongan jahat sebagaimana pasal 263 ayat (1) KUHP jo 480 ayat (1)KUHP," kata Roni di mabes Polri, Rabu (2/12/2020).
Tidak hanya itu, AKP Dedy juga melakukan penahanan terhadap mobil Pajero Sport milik korban dengan nomor polisi BM 1716 ME yang saat ini kendaraan tersebut diduga digunakan oleh AKP Dedy dengan merubah nomor polisi menjadi BK 1817 VQ. "Oknum polisi/wakapolsek diduga juga telah meminta sejumlah uang dengan iming-iming agar mobil dikembalikan. Kemudian klien kami menyerahkan uang tersebut, namun mobil tetap ditahan hingga saat ini," jelasnya.
(Baca Juga: Selain Pelecehan, Eks Kasatreskrim Polres Selayar Juga Terlibat Kasus Pemerasan)
Kuasa Hukum MJ, Roni Prima Panggabean menjelaskan, kronologis tersebut berawal ketika kliennya ditangkap di tengah jalan lalu dibawa paksa ke Polsek Medan Helvetia tanpa menunjukkan surat panggilan. Bahkan ketika Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dikeluarkan nomor laporan polisi tidak teregister alias LP bodong. "Klien kami dituduh dugaan pemalsuan surat atau pertolongan jahat sebagaimana pasal 263 ayat (1) KUHP jo 480 ayat (1)KUHP," kata Roni di mabes Polri, Rabu (2/12/2020).
Tidak hanya itu, AKP Dedy juga melakukan penahanan terhadap mobil Pajero Sport milik korban dengan nomor polisi BM 1716 ME yang saat ini kendaraan tersebut diduga digunakan oleh AKP Dedy dengan merubah nomor polisi menjadi BK 1817 VQ. "Oknum polisi/wakapolsek diduga juga telah meminta sejumlah uang dengan iming-iming agar mobil dikembalikan. Kemudian klien kami menyerahkan uang tersebut, namun mobil tetap ditahan hingga saat ini," jelasnya.
Lihat Juga :