Wali Kota Cimahi Diduga Minta Jatah Rp3,2 Miliar

Sabtu, 28 November 2020 - 13:44 WIB
Dua tersangka kasus suap perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda Cimahi yakni Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Hutama Yonathan (memakai rompi) di Gedung KPK. Foto/Okezone/Ariedwi Satrio
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.

Ajay diduga meminta jatah kepada Hutama Yonathan sebesar Rp3,2 miliar terkait perizinan pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda Cimahi. Uang Rp3,2 miliar yang diminta Ajay itu merupakan 10 persen dari Rancangan Angggaran Biaya (RAB) yang dikerjakan subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda senilai Rp32 miliar.



"AJM diduga meminta sejumlah uang Rp3,2 miliar yaitu sebesar 10 persen dari nilai RAB yang dikerjakan oleh subkontraktor pembangunan RSU KB senilai Rp32 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020).

(Baca juga: KPK Tangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!