Bakal Berubah, Begini Rincian Besaran Gaji PNS Sesuai Sistem Saat Ini

Jum'at, 27 November 2020 - 15:52 WIB
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan aturan teknis terkait pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas pegawai negeri sipil (PNS). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan aturan teknis terkait pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas pegawai negara sipil (PNS) .

Perlu diketahui sistem penggajian ASN di masa mendatang akan berubah. Jika sebelumnya sistem penggajian ASN terdiri atas banyak komponen, ke depan akan lebih sederhana. Hanya terdiri atas gaji dan tunjangan.( )

Untuk formula gaji akan berubah, dari yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan. Sementara untuk formula tunjangan PNS akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.



(Baca juga : Biadab, Istri Sedang Salat Tahajud Ditusuk Suami Sampai 13 Kali )

Saat ini besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP 7/1977 tentang Peraturan gaji PNS.( )

Berikut besaran gaji pokok PNS berdasarkan pangkat, golongan dengan masa kerja terendah dan tertinggi:

1. Golongan Ia:

a. Masa Kerja O tahun = Rp. 1.560.800

b. Masa Kerja 26 tahun = Rp. 2.335.800
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More