Legilslator PKB Tegaskan Tak Ada Aturan Kapolri dari Agama Tertentu

Jum'at, 27 November 2020 - 14:21 WIB
(Baca juga: Kompolnas Ungkap Kriteria Ideal Kapolri Pengganti Idham Azis)

Selain itu, sambung Wakil Ketua MPR ini, berdasarkan UU Polri Pasal 11 ayat 6, secara prinsip bahwa calon Kapolri hanya berdasarkan usulan dari Presiden. Yakni, calon Kapolri harus perwira tinggi yang masih aktif dengan memperhatikan kepangkatan dan jenjangnya. Karena ditegaskan dalam UU bahwa hak untuk mengusulkan nama calon Kapolri ada di tangan Presiden.

"Jadi, kalau ditanya siapa nama calon Kapolri, maka perwira tinggi yang masih aktif pada saat ini dengan memperhatikan jenjang karir dan kepangkatannya. Jika dalam bahasa kepangkatan yaitu dari bintang 3 masuk ke bintang 4. Jadi, kira-kira calon Kapolri dan kepangkatannya berjenjang dan berlangsung sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Jazilul.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!