DPR Tuntut PLN Berikan Potongan Tarif untuk Pelanggan 1.300 KWH

Kamis, 16 April 2020 - 13:44 WIB
Anggota Komisi VI DPR Nyoman Parta meminta PT PLN Persero memberikan potongan tarif 50% kepada pelanggan listrik 1.300 KWH. Foto/SINDOnews
JAKARTA - PLN membebaskan iuran listrik 100% bagi pelanggan 450 KWH dan diskon 50% bagi pelanggan 900 KWH selama April-Juni 2020.

Anggota Komisi VI DPR Nyoman Parta mengatakan, fakta di lapangan nyatanya para pelanggan 1.300 KWH juga sangat terpukul secara ekonomi akibat wabah virus Corona (COVID-19) sehingga membutuhkan potongan tarif.



Menurutnya, PLN juga perlu memberikan potongan tarif 50% kepada pelanggan listrik 1.300 KWH. Karena banyak di antara mereka yang dulunya saat pemasangan terpaksa menggunakan listrik 1.300 KWH karena dibilang tidak ada lagi slot untuk pemasangan 450 KWH dan 900 KWH. "Listrik 1.300 KWH kebanyakan mereka adalah penduduk urban yang bekerja di sektor pariwisata yang sekarang terkena dampak COVID-19 paling masif," tutur Nyoman Parta, Kamis (16/4/2020).

Di sisi lain, pihaknya juga mempertanyakan cara PLN dalam melakukan pendataan sasaran yang dilakukan dengan mendaftar via WhatsApp (WA) sehingga banyak yang tidak terakses. "Sosialisasinya tidak clear bisa menjangkau penduduk yang membutuhkan," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!