Tak Terdaftar di Kemendagri, FPI: Enggak Peduli!
Sabtu, 21 November 2020 - 07:13 WIB
JAKARTA - Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Yanuar Aziz menegaskan tidak peduli organisasi masyarakat (Ormas) FPI tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"FPI enggak peduli!," tegas Yanuar saat dihubungi Okezone, Kamis (21/11/2020). (Baca juga: Belum Sampaikan AD/ART, FPI Tak Terdaftar sebagai Ormas di Kemendagri)
Menurut dia, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kemendagri tidak memiliki manfaat untuk FPI. Sebab, ormas yang dipimpin Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab itu akan tetap menjadi pembela Islam di Tanah Air. "Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat," ujar dia. (Baca juga: Pangdam Jaya: Kalau Perlu Bubarkan FPI, kok Mereka Seperti yang Ngatur)
Yanuar menerangkan, setiap ormas tidak wajib mendaftarkan organisasinya ke Kemendagri hanya untuk SKT. Dia menilai, SKT Kemendagri, hanya untuk akses mendapatkan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "FPI selama ini mandiri secara dana, tidak pernah minta dana APBN," tuturnya.
Sekadar diketahui, Kemendagri sebelumnya memastikan bahwa FPI tidak terdaftar sejak status terdaftar ormasnya berakhir pada Juni 2019. Kapuspen Kemendagri Benny Irawan mengatakan bahwa ormas FPI belum menyerahkan AD/ART. Sehingga, Kemendagri belum menyerahkan SKT kepada ormas yang memiliki Imam Besar Habib Rizieq Shihab itu. "FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny, Jumat (20/11/2020).
Menurut Benny, FPI sudah mengajukan perpanjangan agar terdaftar sebagai ormas di Kemendagri. Namun, lanjut dia, FPI belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. "AD /ART belum disampaikan," tandasnya.
"FPI enggak peduli!," tegas Yanuar saat dihubungi Okezone, Kamis (21/11/2020). (Baca juga: Belum Sampaikan AD/ART, FPI Tak Terdaftar sebagai Ormas di Kemendagri)
Menurut dia, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kemendagri tidak memiliki manfaat untuk FPI. Sebab, ormas yang dipimpin Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab itu akan tetap menjadi pembela Islam di Tanah Air. "Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat," ujar dia. (Baca juga: Pangdam Jaya: Kalau Perlu Bubarkan FPI, kok Mereka Seperti yang Ngatur)
Yanuar menerangkan, setiap ormas tidak wajib mendaftarkan organisasinya ke Kemendagri hanya untuk SKT. Dia menilai, SKT Kemendagri, hanya untuk akses mendapatkan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "FPI selama ini mandiri secara dana, tidak pernah minta dana APBN," tuturnya.
Sekadar diketahui, Kemendagri sebelumnya memastikan bahwa FPI tidak terdaftar sejak status terdaftar ormasnya berakhir pada Juni 2019. Kapuspen Kemendagri Benny Irawan mengatakan bahwa ormas FPI belum menyerahkan AD/ART. Sehingga, Kemendagri belum menyerahkan SKT kepada ormas yang memiliki Imam Besar Habib Rizieq Shihab itu. "FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny, Jumat (20/11/2020).
Menurut Benny, FPI sudah mengajukan perpanjangan agar terdaftar sebagai ormas di Kemendagri. Namun, lanjut dia, FPI belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. "AD /ART belum disampaikan," tandasnya.
(cip)
tulis komentar anda