Tak Terdaftar di Kemendagri, FPI: Enggak Peduli!
Sabtu, 21 November 2020 - 07:13 WIB
Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Yanuar Aziz menegaskan tidak peduli organisasi masyarakat (Ormas) FPI tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Yanuar Aziz menegaskan tidak peduli organisasi masyarakat (Ormas) FPI tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"FPI enggak peduli!," tegas Yanuar saat dihubungi Okezone, Kamis (21/11/2020). (Baca juga: Belum Sampaikan AD/ART, FPI Tak Terdaftar sebagai Ormas di Kemendagri)
Menurut dia, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kemendagri tidak memiliki manfaat untuk FPI. Sebab, ormas yang dipimpin Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab itu akan tetap menjadi pembela Islam di Tanah Air. "Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat," ujar dia. (Baca juga: Pangdam Jaya: Kalau Perlu Bubarkan FPI, kok Mereka Seperti yang Ngatur)
"FPI enggak peduli!," tegas Yanuar saat dihubungi Okezone, Kamis (21/11/2020). (Baca juga: Belum Sampaikan AD/ART, FPI Tak Terdaftar sebagai Ormas di Kemendagri)
Menurut dia, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kemendagri tidak memiliki manfaat untuk FPI. Sebab, ormas yang dipimpin Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab itu akan tetap menjadi pembela Islam di Tanah Air. "Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat," ujar dia. (Baca juga: Pangdam Jaya: Kalau Perlu Bubarkan FPI, kok Mereka Seperti yang Ngatur)
Lihat Juga :