Walaupun Diizinkan, Banyak Sekolah Masih Takut Belajar Tatap Muka
Jum'at, 20 November 2020 - 16:40 WIB
“Di zona hijau dan kuning, dimana sudah diperbolehkan melakukan (belajar) tatap muka, masih saja banyak sekali sekolah-sekolah yang belum melakukan. Ini disebabkan beberapa faktor dan juga menunjukkan proses persiapan protokol sekolah tatap muka itu membutuhkan waktu dan membutuhkan disiplin yang tinggi,” jelasnya.
Namun, Nadiem menyayangkan masih ada beberapa sekolah di zona oranye dan merah yang menggelar belajar tatap muka meskipun tidak diperbolehkan. Di zona oranye sebenyak 12% sekolah yang tatap muka dan 8% sekolah di zona merah.
(Baca: Video Simulasi Jadi Bahan Evaluasi Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi)
Kendati demikian, mantan bos Gojek itu mengungkapkan setiap sekolah mulai diperbolehkan belajar tatap muka mulai Januari 2021 nanti. Hanya, izin itu harus melalui tiga pihak. Pertama, kebijakan pembelajaran tatap muka dimulai dari pemberian izin oleh pemerintah daerah, kantor wilayah atau kantor Kementerian Agama. Selanjutnya adalah izin dari satuan pendidikan yaitu kepala sekolah. Ketiga adalah izin perwakilan orang tua yaitu komite sekolah.
“Jadi kalau tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu dibuka, maka sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka. Tetapi kalau tiga pihak itu telah setuju, berarti sekolah itu boleh melaksanakan tatap muka,” tegasnya.
Namun, Nadiem menyayangkan masih ada beberapa sekolah di zona oranye dan merah yang menggelar belajar tatap muka meskipun tidak diperbolehkan. Di zona oranye sebenyak 12% sekolah yang tatap muka dan 8% sekolah di zona merah.
(Baca: Video Simulasi Jadi Bahan Evaluasi Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi)
Kendati demikian, mantan bos Gojek itu mengungkapkan setiap sekolah mulai diperbolehkan belajar tatap muka mulai Januari 2021 nanti. Hanya, izin itu harus melalui tiga pihak. Pertama, kebijakan pembelajaran tatap muka dimulai dari pemberian izin oleh pemerintah daerah, kantor wilayah atau kantor Kementerian Agama. Selanjutnya adalah izin dari satuan pendidikan yaitu kepala sekolah. Ketiga adalah izin perwakilan orang tua yaitu komite sekolah.
“Jadi kalau tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu dibuka, maka sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka. Tetapi kalau tiga pihak itu telah setuju, berarti sekolah itu boleh melaksanakan tatap muka,” tegasnya.
(muh)
Lihat Juga :