Pengumuman Tersangka sebelum Penangkapan Dinilai Berisiko

Minggu, 10 Mei 2020 - 23:36 WIB
"Pengumuman pada publik cenderung membuat tersangka dinilai telah bersalah dalam persfektif awam dan oleh karenanya berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah," tutur Suhendar.

Sementara itu terkait cara KPK yang saat ini cenderung senyap dalam penindakan tindak pidana korupsi, suhendar menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil KPK. Hal tersebut untuk kepentingan pencegahan dan penindakan kasus korupsi.

"Korupsi masih menjadi penyakit negeri, bukan saatnya saling mengkritik, mari bersama kawal dan mendukung KPK," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik cara baru KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri yang tak mengumumkan status tersangka terlebih dahulu.

ICW menilai penyataan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang mengaitkan pengumuman status tersangka dengan potensi tersangka kabur tidak relevan.

"Mengaitkan pengumuman penetapan tersangka oleh KPK dengan potensi pelaku kejahatan korupsi melarikan diri sebenarnya tidak relevan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Jumat 8 Mei 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!