Jawab Sindiran Anies, Kemendagri Beberkan Penindakan Pelanggaran Pilkada
Selasa, 17 November 2020 - 15:40 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjawab sindiran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mempertanyakan terkait teguran pelanggaran protokol kesehatan di pelaksanaan pilkada. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal mengatakan bahwa pelanggaran terbanyak terjadi sebelum masa kampanye dimulai.
Pada saat itu Mendagri hanya memberi sanksi teguran tertulis kepala daerah yang berkerumun karena tidak berwenang menegur pasangan calon.
"Akhirnya apa yang terjadi, Mendagri menegur 82 kepala daerah yang melakukan atau membiarkan, juga ikut berkerumun karena mengumpulkan masa yang banyak. Tegurannya bukan lisan, teguran tertulis. Ada 82 daerah sebelum kampanye," katanya, Selasa (17/11/2020). (
)
Sementara itu setelah memasuki masa kampanye dia menyebut ada 306 pelanggaran dari 13.647 pertemuan tatap muka. Dimana pelanggaran ini sudah diberikan tindakan oleh Bawaslu.
"Bawaslu menegur hampir 306 pelanggaran protokol kesehatan yaitu berkerumun, tidak disiplin dan tidak disiplin menggunakan masker," katanya.
Syafrizal mengatakan bahwa data ini tentu tidak disampaikan ke Provinsi DKI Jakarta karena tidak menggelar pilkada. Seperti diketahui dua provinsi yang wilayahnya tidak ada pilkada adalah Aceh dan DKI Jakarta. ( )
"Kalau misalnya Gubernur DKI Jakarta mengatakan ada tidak ada teguran terhadap pelanggaran protokol kesehatan, ini datanya ada. Ya memang Aceh dan DKI Jakarta tidak ikut pilkada. Sehingga data-data ini memang tidak kita paparkan di hadapannya Gubernur Aceh dan DKI tapi yang lain itu kita paparkan dan kita evaluasi tiap minggu, dua minggu dan per bulan," katanya.
"Ini menjawab pelanggaran protokol kesehatan di masa kampanye juga dilakukan dan serius dilakukan. Semata-mata untuk menjaga keselamatan pasangan calon, tim kampanye, masyarakat yang menghadiri kampanye," katanya.
Pada saat itu Mendagri hanya memberi sanksi teguran tertulis kepala daerah yang berkerumun karena tidak berwenang menegur pasangan calon.
"Akhirnya apa yang terjadi, Mendagri menegur 82 kepala daerah yang melakukan atau membiarkan, juga ikut berkerumun karena mengumpulkan masa yang banyak. Tegurannya bukan lisan, teguran tertulis. Ada 82 daerah sebelum kampanye," katanya, Selasa (17/11/2020). (
Baca Juga
Sementara itu setelah memasuki masa kampanye dia menyebut ada 306 pelanggaran dari 13.647 pertemuan tatap muka. Dimana pelanggaran ini sudah diberikan tindakan oleh Bawaslu.
"Bawaslu menegur hampir 306 pelanggaran protokol kesehatan yaitu berkerumun, tidak disiplin dan tidak disiplin menggunakan masker," katanya.
Syafrizal mengatakan bahwa data ini tentu tidak disampaikan ke Provinsi DKI Jakarta karena tidak menggelar pilkada. Seperti diketahui dua provinsi yang wilayahnya tidak ada pilkada adalah Aceh dan DKI Jakarta. ( )
"Kalau misalnya Gubernur DKI Jakarta mengatakan ada tidak ada teguran terhadap pelanggaran protokol kesehatan, ini datanya ada. Ya memang Aceh dan DKI Jakarta tidak ikut pilkada. Sehingga data-data ini memang tidak kita paparkan di hadapannya Gubernur Aceh dan DKI tapi yang lain itu kita paparkan dan kita evaluasi tiap minggu, dua minggu dan per bulan," katanya.
"Ini menjawab pelanggaran protokol kesehatan di masa kampanye juga dilakukan dan serius dilakukan. Semata-mata untuk menjaga keselamatan pasangan calon, tim kampanye, masyarakat yang menghadiri kampanye," katanya.
(abd)
tulis komentar anda