Fraksi PAN Berharap UU Pemilu Berumur Panjang
Selasa, 17 November 2020 - 09:57 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengapresiasi Komisi II yang telah begitu runut dan komprehensif memaparkan dan mempresentasikan usulan revisi tentang RUU Pemilu di hadapan pimpinan dan anggota Baleg, kemarin.
Diketahui, kemarin Baleg DPR RI menggelar rapat terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ( RUU Pemilu ) guna mendengarkan penjelasan Komisi II DPR sebagai pengusul RUU.
Menurut Guspardi, RUU Pemilu ini adalah prolegnas tahun 2020 dan merupakan inisiatif DPR RI atas usulan dari Komisi II DPR RI. "Ini adalah sejarah baru apa yang dilakukan Komisi II dengan menginisisai atau mengusulkan RUU Pemilu . Biasanya RUU Pemilu datangnya atas inisiatif pemerintah, sekarang diambil alih oleh DPR RI. UU Pemilu ini adalah bagian dari penataan dan reformasi sistem kepemiluan yang merupakan koreksi dan perbaikan dari berbagai kelemahan penyelenggaraan pemilu sebelumnya demi tercapainya sistem kepemiluan yang demokratis, efektif, dan efisien," kata Guspardi, Selasa (17/11/2020).
( ).
Anggota Komisi II DPR ini menjelaskan, sebelum dibawa ke Baleg DPR untuk diharmonisasi, Komisi II telah membentuk panitia kerja (panja) penyusunan RUU tersebut dengan mendengarkan masukan berbagai pemangku kepentingan dari masyarakat sipil, akademisi, dan para pakar demi penyempurnaan RUU Pemilu . Dia pun sependapat bahwa hal mendasar diusulkannya RUU ini karena masalah tumpang tindih pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. "Ke depan agar pelaksanaan pemilu dan pilkada diatur dalam satu undang-undang," imbuhnya.
Selain itu, legislator asal Sumatera Barat (Sumbar) itu mengharapkan, UU Pemilu bisa berlaku cukup panjang, sehingga tidak setiap lima tahun sekali membahas tentang Undang-Undang Pemilu. Ini sangat tidak sehat untuk kualitas demokrasi.
"Kalau demikian (setiap lima tahun revisi) sarat kepentingan. RUU Pemilu ini juga diatur tentang keserentakan pemilu dan pilkada serta mengusulkan adanya pemilu daerah dan pemilu nasional," papar Guspardi
( ).
Karena itu, Fraksi PAN mendukung tekad dan langkah progresif yang telah dilakukan Komisi II DPR menginisiasi RUU Pemilu , hendaknya juga mendapatkan dukungan dari anggota fraksi lainnya di Baleg DPR RI. Diharapkan pula Baleg dapat segera mengagendakan dan membentuk Panja RUU Pemilu. Karena, RUU Pemilu ini sengaja diusulkan di awal periode, agar nantinya bisa mengkaji dan membahas secara lebih detail dan seksama isu-isu substantif dengan lebih konprehensif.
"Kita juga punya waktu untuk sosialisasi yang lebih panjang sebelum rencana keserentakan pemilu legislatif (pileg), pemilu presiden (pilpres) dan pilkada yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang," pungkasnya.
Diketahui, kemarin Baleg DPR RI menggelar rapat terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ( RUU Pemilu ) guna mendengarkan penjelasan Komisi II DPR sebagai pengusul RUU.
Menurut Guspardi, RUU Pemilu ini adalah prolegnas tahun 2020 dan merupakan inisiatif DPR RI atas usulan dari Komisi II DPR RI. "Ini adalah sejarah baru apa yang dilakukan Komisi II dengan menginisisai atau mengusulkan RUU Pemilu . Biasanya RUU Pemilu datangnya atas inisiatif pemerintah, sekarang diambil alih oleh DPR RI. UU Pemilu ini adalah bagian dari penataan dan reformasi sistem kepemiluan yang merupakan koreksi dan perbaikan dari berbagai kelemahan penyelenggaraan pemilu sebelumnya demi tercapainya sistem kepemiluan yang demokratis, efektif, dan efisien," kata Guspardi, Selasa (17/11/2020).
( ).
Anggota Komisi II DPR ini menjelaskan, sebelum dibawa ke Baleg DPR untuk diharmonisasi, Komisi II telah membentuk panitia kerja (panja) penyusunan RUU tersebut dengan mendengarkan masukan berbagai pemangku kepentingan dari masyarakat sipil, akademisi, dan para pakar demi penyempurnaan RUU Pemilu . Dia pun sependapat bahwa hal mendasar diusulkannya RUU ini karena masalah tumpang tindih pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. "Ke depan agar pelaksanaan pemilu dan pilkada diatur dalam satu undang-undang," imbuhnya.
Selain itu, legislator asal Sumatera Barat (Sumbar) itu mengharapkan, UU Pemilu bisa berlaku cukup panjang, sehingga tidak setiap lima tahun sekali membahas tentang Undang-Undang Pemilu. Ini sangat tidak sehat untuk kualitas demokrasi.
"Kalau demikian (setiap lima tahun revisi) sarat kepentingan. RUU Pemilu ini juga diatur tentang keserentakan pemilu dan pilkada serta mengusulkan adanya pemilu daerah dan pemilu nasional," papar Guspardi
( ).
Karena itu, Fraksi PAN mendukung tekad dan langkah progresif yang telah dilakukan Komisi II DPR menginisiasi RUU Pemilu , hendaknya juga mendapatkan dukungan dari anggota fraksi lainnya di Baleg DPR RI. Diharapkan pula Baleg dapat segera mengagendakan dan membentuk Panja RUU Pemilu. Karena, RUU Pemilu ini sengaja diusulkan di awal periode, agar nantinya bisa mengkaji dan membahas secara lebih detail dan seksama isu-isu substantif dengan lebih konprehensif.
"Kita juga punya waktu untuk sosialisasi yang lebih panjang sebelum rencana keserentakan pemilu legislatif (pileg), pemilu presiden (pilpres) dan pilkada yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang," pungkasnya.
(zik)
tulis komentar anda