Ini Alasan BKN Memperpanjang Waktu Pemberkasan CPNS
Selasa, 17 November 2020 - 08:08 WIB
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang waktu pemberkasan online bagi peserta yang lolos seleksi CPNS 2019. Pemberkasan ini dilakukan untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP). Jika sebelumnya pemberkasan dijadwalkan tanggal 6 sampai 15 November maka diperpanjang selama 6 hari.
“Tahap pemberkasan yang sudah dijadwalkan berlangsung pada 6–15 November akan diperpanjang sampai dengan 21 November 2020,” kata Plt Karo Humas BKN Paryono dalam keterangan persnya, Selasa (17/11/2020). (Baca juga: BKN: Dari 4.197.218 Pelamar CPNS, yang Lulus Seleksi 138.791)
Dia mengatakan perpanjangan ini untuk mengakomodasi adanya pengunduran peserta yang telah lulus seleksi CPNS. “Untuk mengakomodir penggantian peserta yang mengundurkan diri pada seleksi CPNS 2019 yang disampaikan instansi pusat dan daerah melalui surat permohonan ke BKN,” ungkapnya. (Baca juga: Terdapat 6.378 Sanggahan Hasil Seleksi CPNS, 95%-nya Ditolak)
Lebih lanjut Paryono mengatakan bahwa BKN melakukan proses validasi data peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil verifikasi masing-masing instansi terhadap kelengkapan dokumen yang diunggah peserta di portal SSCN. Proses validasi data peserta lulus seleksi CPNS merupakan rangkaian dari tahapan penerbitan NIP yang ditetapkan BKN setelah memperoleh usulan dari Instansi. “Usul dari instansi diharapkan masuk BKN di November sehingga Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 dapat ditetapkan per 1 Desember 2020,” pungkasnya.
“Tahap pemberkasan yang sudah dijadwalkan berlangsung pada 6–15 November akan diperpanjang sampai dengan 21 November 2020,” kata Plt Karo Humas BKN Paryono dalam keterangan persnya, Selasa (17/11/2020). (Baca juga: BKN: Dari 4.197.218 Pelamar CPNS, yang Lulus Seleksi 138.791)
Dia mengatakan perpanjangan ini untuk mengakomodasi adanya pengunduran peserta yang telah lulus seleksi CPNS. “Untuk mengakomodir penggantian peserta yang mengundurkan diri pada seleksi CPNS 2019 yang disampaikan instansi pusat dan daerah melalui surat permohonan ke BKN,” ungkapnya. (Baca juga: Terdapat 6.378 Sanggahan Hasil Seleksi CPNS, 95%-nya Ditolak)
Lebih lanjut Paryono mengatakan bahwa BKN melakukan proses validasi data peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil verifikasi masing-masing instansi terhadap kelengkapan dokumen yang diunggah peserta di portal SSCN. Proses validasi data peserta lulus seleksi CPNS merupakan rangkaian dari tahapan penerbitan NIP yang ditetapkan BKN setelah memperoleh usulan dari Instansi. “Usul dari instansi diharapkan masuk BKN di November sehingga Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 dapat ditetapkan per 1 Desember 2020,” pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda