Soal Denda Kepada Habib Rizieq, Satgas COVID-19 Sebut Tak Bisa Intervensi

Minggu, 15 November 2020 - 23:25 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi denda kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta karena melanggar protokol kesehatan. FOTO/DOK.OKEZONE
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi denda kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta karena melanggar protokol kesehatan. Terkait besaran denda tersebut, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Aturan itu dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI. Jadi kami dari pemerintah pusat tidak mungkin melakukan intervensi terhadap kebijakan pemerintah DKI," katanya, Minggu (15/11/2020).



Menurut Doni, denda tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur, di mana denda maksimalnya sebesar Rp50 juta. "Jadi kebijakan dari Pemerintah DKI sesuai dengan peraturan gubernur. Denda maksimal Rp50 juta. Dan ini semuanya menjadi kewenangan dari pemerintah daerah DKI Jakarta," ujarnya. (Baca juga: Dianggap Langgar Protokol Kesehatan, FPI: Denda Rp50 Juta Sudah Dibayar )

Sebelumnya pada kesempatan ini, Doni sempat menyampaikan apresiasi terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan yang telah menjatuhkan sanksi kepada Habib Rizieq.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!