Deklarator KAMI Sebut Permohonan Pembantaran Jumhur Hidayat Atas Dasar Kemanusiaan
Jum'at, 13 November 2020 - 14:34 WIB
Aktivis KAMI M Jumhur Hidayat. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Andrianto membenarkan adanya surat permohonan pembantaran aktivis KAMI M Jumhur Hidayat yang kini ditahan di Bareskrim Polri. Permohonan pembantaran tersebut diajukan istri Jumhur, Alia Febyani.
"Benar sekali. Begitu dapat konfirmasi KAMI segera bergerak. Atas dasar KUHAP dan kemanusiaan," kata Andrianto dikonfirmasi SINDOnews, Jumat (13/11/2020).
Apalagi, kata Andrianto, tersangka kasus surat sakti Djoko Tjandra, Anita Kolopaking yang juga menjadi tahanan Rutan Bareskrim Polri, positif Covid-19. " Jumhur menjadi prioritas karena baru dioperasi empedu. Tentu daya imunnya sangat rentan," ungkapnya.
Andrianto pun menyarankan agar semua bagian Rutan Bareskrim Polri disterilisasi. Dia menyarankan semua tahanan yang kurang lebih ratusan orang dibantarkan ke Wisma Atlet Kemayoran.
Diberitakan sebelumnya, istri anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat , Alia Febyani, mengajukan permohonan ke Bareskrim Polri untuk membantarkan suaminya ke rumah sakit. Pasalnya, mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu positif Covid-19.
Hal tersebut diketahui dari surat permohonan pembantaran Jumhur Hidayat tertanggal 12 November 2020 yang ditandatangani Alia Febyani dan kuasa hukum M Taufik Riyadi itu. "Dalam hal ini mengajukan pemohonan pembantaran keluar dari Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri, dikarenakan suami saya saat ini positif terkena Covid-19," tulis surat permohonan pembantaran Jumhur Hidayat yang disertai meterai 6000 itu.
"Benar sekali. Begitu dapat konfirmasi KAMI segera bergerak. Atas dasar KUHAP dan kemanusiaan," kata Andrianto dikonfirmasi SINDOnews, Jumat (13/11/2020).
Apalagi, kata Andrianto, tersangka kasus surat sakti Djoko Tjandra, Anita Kolopaking yang juga menjadi tahanan Rutan Bareskrim Polri, positif Covid-19. " Jumhur menjadi prioritas karena baru dioperasi empedu. Tentu daya imunnya sangat rentan," ungkapnya.
Andrianto pun menyarankan agar semua bagian Rutan Bareskrim Polri disterilisasi. Dia menyarankan semua tahanan yang kurang lebih ratusan orang dibantarkan ke Wisma Atlet Kemayoran.
Diberitakan sebelumnya, istri anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat , Alia Febyani, mengajukan permohonan ke Bareskrim Polri untuk membantarkan suaminya ke rumah sakit. Pasalnya, mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu positif Covid-19.
Hal tersebut diketahui dari surat permohonan pembantaran Jumhur Hidayat tertanggal 12 November 2020 yang ditandatangani Alia Febyani dan kuasa hukum M Taufik Riyadi itu. "Dalam hal ini mengajukan pemohonan pembantaran keluar dari Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri, dikarenakan suami saya saat ini positif terkena Covid-19," tulis surat permohonan pembantaran Jumhur Hidayat yang disertai meterai 6000 itu.
Lihat Juga :