Jumhur Hidayat Positif Covid-19, Istri Ajukan Permohonan Pembantaran
Jum'at, 13 November 2020 - 11:32 WIB
M Jumhur Hidayat. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Istri dari deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Mohammad Jumhur Hidayat , Alia Febyani, mengajukan permohonan pembantaran suaminya kepada pihak kepolisian. Surat ini dilayangkan menyusul kabar kesehatan suaminya yang terkonfirmasi positif Covid-19 .
Sang istri juga menyampaikan dalam surat permohonan tersebut bahwa sang suami sebulan yang lalu juga baru saja menjalani operasi batu empedu. "Sehingga tentunya akan sangat riskan apabila tetap di dalam Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri," tulis Alia dalam surat permohonan pembantaran suaminya, Jumat (13/11/2020).
Alia juga menjelaskan sejumlah poin yang menjadi dasar dari permohonan tersebut. Pertama, dia bersedia menjadi penjamin dalam hal permohonan pembantaran rawat inap rumah sakit di luar tahanan negara.
(Baca juga: Jumhur Hidayat Positif Covid-19, KAMI Minta Dibantarkan ).
Sang istri juga menyampaikan dalam surat permohonan tersebut bahwa sang suami sebulan yang lalu juga baru saja menjalani operasi batu empedu. "Sehingga tentunya akan sangat riskan apabila tetap di dalam Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri," tulis Alia dalam surat permohonan pembantaran suaminya, Jumat (13/11/2020).
Alia juga menjelaskan sejumlah poin yang menjadi dasar dari permohonan tersebut. Pertama, dia bersedia menjadi penjamin dalam hal permohonan pembantaran rawat inap rumah sakit di luar tahanan negara.
(Baca juga: Jumhur Hidayat Positif Covid-19, KAMI Minta Dibantarkan ).
Lihat Juga :