Menkumham: Pemerintah Berupaya Tingkatkan Kemudahan UMKM lewat UU Ciptaker
Rabu, 11 November 2020 - 11:31 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan lalu sebagai bagian upaya pemerintah mempermudah kemudahan berusaha, terutama bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
(Baca juga: Update, Total 1.807 WNI Positif Covid-19)
Menurut Yasonna, salah satu bentuk kemudahan itu tak lain dihadirkannya jenis badan hukum baru, yakni perseroan perorangan. Hal itu dikatakan Yasonna saat memberikan keynote speech dalam kegiatan diskusi interaktif di Batam, Selasa (10/11/2020).
(Baca juga: Pakar Imunisasi Sebut EUA Vaksin COVID-19 Bisa Diberikan Setelah Uji Klinis Selesai)
Adapun diskusi interaktif tersebut mengambil tema "Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan".
"UU Cipta Kerja dengan metode omnibus law diharapkan dapat menjadi terobosan dalam rangka penyederhanaan regulasi yang akan menarik investor melalui berbagai kemudahan berusaha sehingga bisa menciptakan lapangan kerja baru, terutama bagi kurang lebih 9 juta angkatan kerja di Indonesia yang menganggur. Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memangkas regulasi yang menghambat, baik pada tingkat pusat maupun daerah, dan memberikan kemudahan berusaha terutama bagi sektor UMK," kata Yasonna.
Kemudahan tersebut, kata Yasonna, antara lain dituangkan melalui badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole pproprietorship with limited liability.
Dengan perseroan perorangan, pelaku usaha dapat membentuk PT yang pendirinya cukup satu orang sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU Cipta Kerja.
Menurut Yasonna, perseroan perorangan di antaranya memungkinkan pelaku UMK mengajukan pinjaman modal dari perbankan untuk mengembangkan usaha.
(Baca juga: Update, Total 1.807 WNI Positif Covid-19)
Menurut Yasonna, salah satu bentuk kemudahan itu tak lain dihadirkannya jenis badan hukum baru, yakni perseroan perorangan. Hal itu dikatakan Yasonna saat memberikan keynote speech dalam kegiatan diskusi interaktif di Batam, Selasa (10/11/2020).
(Baca juga: Pakar Imunisasi Sebut EUA Vaksin COVID-19 Bisa Diberikan Setelah Uji Klinis Selesai)
Adapun diskusi interaktif tersebut mengambil tema "Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan".
"UU Cipta Kerja dengan metode omnibus law diharapkan dapat menjadi terobosan dalam rangka penyederhanaan regulasi yang akan menarik investor melalui berbagai kemudahan berusaha sehingga bisa menciptakan lapangan kerja baru, terutama bagi kurang lebih 9 juta angkatan kerja di Indonesia yang menganggur. Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memangkas regulasi yang menghambat, baik pada tingkat pusat maupun daerah, dan memberikan kemudahan berusaha terutama bagi sektor UMK," kata Yasonna.
Kemudahan tersebut, kata Yasonna, antara lain dituangkan melalui badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole pproprietorship with limited liability.
Dengan perseroan perorangan, pelaku usaha dapat membentuk PT yang pendirinya cukup satu orang sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU Cipta Kerja.
Menurut Yasonna, perseroan perorangan di antaranya memungkinkan pelaku UMK mengajukan pinjaman modal dari perbankan untuk mengembangkan usaha.
Lihat Juga :
tulis komentar anda