Upaya BP2MI Jamin Kepulangan Pekerja Migran Indonesia ke Kampung Halaman

Sabtu, 09 Mei 2020 - 20:26 WIB
Selanjutnya bagi para PMI yang ingin pulang ke Tanah air akibat kondisi negara yang memberlakukan ‘lockdown’ atau cuti atau habis kontrak kerja yang telah pulang ke tanah air atau bagi calon PMI yang tertunda keberangkatannya, BP2MI akan membantu proses pemulangan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

"BP2MI akan membantu memperlancar kepulangan PMI sampai ke daerah asal yang disediakan Kementerian Perhubungan yang kebijakannya berlaku sejak tangga 7 Mei 2020,” jelas Benny.

Perlu diingat bahwa demi memperlancar kepulangan, para PMI yang menggunakan moda transportasi udara harus dapat menunjukkan identitas diri seperti SIM, KTP atau identitas lain yang sah, surat keterangan dari BP2MI, surat kesehatan hasil rapid tes dari kantor kesehatan pelabuhan. Apabila menggunakan transportasi darat dan laut, maka harus dilengkapi dengan surat jalan dari Kepolisian/Polres yang prosesnya akan dibantu dengan BP2MI.

Selanjutnya BP2MI juga mengimbau kepada para PMI agar segra melapor ke pemerintah daerah setempat setelah tiba ke daerah masing-masing dan melalukan isolasi mandiri selama 14 hari dan disiplin dengan physical distancing demi keselamatan diri sendiri dan keluarga.

Untuk menghindari tindak kejahatan, BP2MI juga menganjurkan agar PMI yang masih berada di luar negeri tidak menggunakan moda transportasi ilegal. “Agar tidak percaya kepada siapapun yang menawarkan jasa transportasi kecuali datang langsung di counter resmi maskapai yang sudah kita kenal. Kita semaksimal mungkin harus menghindari segala bentuk kemungkinan terjadinya pemerasan, penipuan dan kejahatan lainnya,” pungkas Benny.
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More