Dianggap Sukses Jadi Menko PMK, Puan Diganjar Jokowi Bintang Kehormatan
Selasa, 10 November 2020 - 21:48 WIB
Syarat khusus penerima anugerah Bintang Mahaputera adalah berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara; pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara.
Pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden, Pemberiannya dapat dilakukan pada hari besar nasional atau pada hari ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah nonkementerian. (Baca juga: Guru Besar dan Dosen FHUI Peroleh Bintang Tanda Jasa dan Kehormatan )
Pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden, Pemberiannya dapat dilakukan pada hari besar nasional atau pada hari ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah nonkementerian. (Baca juga: Guru Besar dan Dosen FHUI Peroleh Bintang Tanda Jasa dan Kehormatan )
(abd)
Lihat Juga :