Periksa 43 Saksi, Polri Naikkan Status Kasus Asabri ke Penyidikan

Selasa, 10 November 2020 - 19:48 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polri resmi meningkatkan status hukum kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) ke tahap penyidikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan, setidaknya ada tiga laporan polisi yang didalmi terkait dengan dugaan perkara tersebut.



"Sudah kami koordinasikan dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ada beberapa laporan polisi yang perlu temab-teman ketahui terkait dengan laporan Asabri," kata Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020).(Baca juga: Tunggak Bayar Pensiunan, Sri Mulyani Minta Asabri Diaudit Investigas i)

Awi memaparkan, laporan pertama nomor: A077/II/2020 Dittipideksus tanggal 7 Februari 2020. Menurut Awi, sejak tanggal 7 februai 2020 telah dilakukan penyidikan.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 43 saksi dan menyuta beberapa laporan keuangan, ada 4 laporan keuangan serta 4 dokumen yang telah disita," ujar Awi.

Kemudian kedua LP Nomor A0175/III/ Bareskrim tanggal 24 Maret 2020 juga sudah dilakukan penyidikan mulai tanggal 22 April 2020. Soal ini, polisi telah melakukan pemeriksaan sebanyak enam orang. (Baca juga: Menkeu Minta Asabri dan Jiwasraya Lakukan Pemeriksaan Keuangan 2020 )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!