Keluarga Besar Polri Bangga Kapolri Pertama RS Soekanto Menjadi Pahlawan Nasional
Selasa, 10 November 2020 - 11:30 WIB
JAKARTA - Keluarga besar Polri merasa bangga akan dianugerahkannya gelar pahlawan nasional kepada Jenderal Pol Raden Said (RS) Soekanto Tjokrodiatmodjo.
"Polri beserta segenap keluarga besar sangat bangga atas dianugerahkannya gelar pahlawan nasional kepada Jenderal Pol Raden Said Soekanto," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Menurut dia, Jenderal Soekanto adalah sosok Kapolri yang berperan meletakkan struktur dasar, watak dan falsafah Kepolisian RI. "Pemikiran dan tindakan R.S. Soekanto dalam meletakkan fundamen struktur, watak, falsafah sebagai bangunan Kepolisian Nasional yang dibutuhkan bagi sebuah negara merdeka dan berdaulat di tengah ancaman terhadap integritas RI di masa revolusi, perang, dan pergolakan internal dalam negeri merupakan remembered history," tutur Argo.
Keberadaan sosok R.S. Soekanto sebagai tokoh bangsa ini menurut dia, tampak jelas dari pergumulannya dengan lingkungan diri dan dialognya dengan sejarah. "Kehadiran Soekanto telah membawa warna dan pengaruh yang harus diingat dan dicatat sebagai bagian dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia," kata jenderal bintang dua itu.
Hari ini, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, Presiden Joko Widodo akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada sejumlah tokoh salah satnya Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) pertama.
Menurut informasi yang disiarkan di laman resmi Polri, Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo dilantik oleh Presiden Soekarno menjadi Kepala Kepolisian Negara pada 29 September 1945.
Pada Pemerintahan Darurat RI yang diketuai Mr Sjafrudin Prawiranegara berkedudukan di Sumatera Tengah, jawatan Kepolisian dipimpin KBP Umar Said (tanggal 22 Desember 1948).
Raden Said Soekanto kemudian diangkat kembali sebagai Kepala Jawatan Kepolisian Negara Republik Indonesia Serikat berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar antara Indonesia dan Belanda yang menghasilkan pembentukan Republik Indonesia Serikat.
Dia tetap menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara setelah pembentukan negara kesatuan pada 17 Agustus 1950 dan pemberlakuan UUDS 1950.
"Polri beserta segenap keluarga besar sangat bangga atas dianugerahkannya gelar pahlawan nasional kepada Jenderal Pol Raden Said Soekanto," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Menurut dia, Jenderal Soekanto adalah sosok Kapolri yang berperan meletakkan struktur dasar, watak dan falsafah Kepolisian RI. "Pemikiran dan tindakan R.S. Soekanto dalam meletakkan fundamen struktur, watak, falsafah sebagai bangunan Kepolisian Nasional yang dibutuhkan bagi sebuah negara merdeka dan berdaulat di tengah ancaman terhadap integritas RI di masa revolusi, perang, dan pergolakan internal dalam negeri merupakan remembered history," tutur Argo.
Keberadaan sosok R.S. Soekanto sebagai tokoh bangsa ini menurut dia, tampak jelas dari pergumulannya dengan lingkungan diri dan dialognya dengan sejarah. "Kehadiran Soekanto telah membawa warna dan pengaruh yang harus diingat dan dicatat sebagai bagian dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia," kata jenderal bintang dua itu.
Hari ini, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, Presiden Joko Widodo akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada sejumlah tokoh salah satnya Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) pertama.
Menurut informasi yang disiarkan di laman resmi Polri, Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo dilantik oleh Presiden Soekarno menjadi Kepala Kepolisian Negara pada 29 September 1945.
Pada Pemerintahan Darurat RI yang diketuai Mr Sjafrudin Prawiranegara berkedudukan di Sumatera Tengah, jawatan Kepolisian dipimpin KBP Umar Said (tanggal 22 Desember 1948).
Raden Said Soekanto kemudian diangkat kembali sebagai Kepala Jawatan Kepolisian Negara Republik Indonesia Serikat berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar antara Indonesia dan Belanda yang menghasilkan pembentukan Republik Indonesia Serikat.
Dia tetap menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara setelah pembentukan negara kesatuan pada 17 Agustus 1950 dan pemberlakuan UUDS 1950.
tulis komentar anda