Terkait UU Cipta Kerja, Pemerintah Harap Masukan dan Aspirasi Masyarakat

Senin, 09 November 2020 - 10:34 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok/SINDOnews/Yorri Farli
JAKARTA - UU Cipta Kerja telah resmi disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo serta diundangkan pada 2 November 2020, menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sesuai dengan pengaturan pada Ketentuan Penutup di Pasal 185, maka peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini wajib ditetapkan paling lama tiga bulan.

Sesuai dengan komitmen sejak awal, pemerintah akan segera menyelesaikan semua peraturan pelaksanaan dan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada seluruh komponen masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan menyampaikan usulan dalam penyiapan dan perumusan seluruh peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja. (Baca: Pentingnya Tafakuri Diri)

Pemerintah tengah merampungkan seluruh rancangan peraturan pelaksanaan berupa draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan draf rancangan peraturan presiden (R-perpres). Sesuai hasil inventarisasi bersama seluruh kementerian/ lembaga (K/L) terkait, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri atas 40 RPP dan 4 R-perpres.



Saat ini 19 K/L yang menjadi penanggung jawab dari draf RPP/ R-perpres, bersama lebih dari 30 K/L lainnya, tengah menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksanaan tersebut. “Sesuai arahan Bapak Presiden, pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholders supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja ,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, Minggu (8/11).

Dia mengungkapkan, untuk menampung berbagai masukan dan aspirasi tersebut, dan untuk memberikan ruang dalam melakukan pembahasan bersama seluruh masyarakat, Kemenko Perekonomian telah menyediakan wadah melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja, yang dapat diakses oleh masyarakat secara online di alamat URL: https://uu-ciptakerja.go.id. Portal ini sudah dapat diakses oleh masyarakat dan seluruh stakeholders yang akan memberikan masukan ataupun usulan untuk penyempurnaan draf RPP dan R-perpres sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja. Saat ini sudah ada sembilan draf RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui portal resmi UU Cipta Kerja. (Baca juga: Penyakit Penyerta Covid-19 Perlu Diwaspadai)

Airlangga menambahkan, melalui penyediaan portal resmi UU Cipta Kerja ini, pemerintah secara resmi mengundang seluruh lapisan masyarakat, publik, dan stakeholders terkait untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja agar dalam penyusunan RPP dan R-perpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat.

Selain itu, lanjut dia, seluruh kementerian/lembaga terkait secara terkoordinasi juga akan melakukan sosialisasi, publikasi, dan konsultasi publik terhadap substansi dan materi dari draf 40 RPP dan 4 R-perpres, baik yang akan dilakukan di Jakarta maupun di daerah, agar penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja ini dapat menampung masukan semua pihak terkait secara lebih komprehensif.

UU Cipta Kerja antara lain bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan mendorong peningkatan usaha dengan memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan, serta berbagai insentif usaha, baik terhadap koperasi dan UMKM maupun korporasi dan industri nasional untuk dapat menciptakan lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja Indonesia sebanyak-banyaknya. (Lihat videonya: Viral Video Jalan Rusak di Lebak)

UU Cipta Kerja ini, lanjut Airlangga, diharapkan akan mampu mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang saat ini tengah dilakukan pemerintah dalam menghadapi masa pandemi Covid-19 ini. “Selain itu, melalui UU Cipta Kerja ini, juga ditujukan untuk menyiapkan perekonomian Indonesia agar mampu segera bangkit dan dalam jangka menengah panjang akan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tengah persaingan global,” paparnya. (Hatim Varabi)
(ysw)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More