Apresiasi Menkominfo, Apjatel Harapkan Kelonggaran Jatuh Tempo BHP dan USO
Sabtu, 09 Mei 2020 - 04:40 WIB
Foto/Dok Okezone
JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) mengapresiasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika atas PM Nomor 3 Tahun 2020 mengenai jatuh tempo pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (Universal Service Obligation/USO).
Seperti diutarakan Ketua Umum ApjatelMuhammad Arief, Apjatel mengapresiasi Menkominfo Johny G Plate karena telah turut serta merasakan dan mendengarkan kesulitan para penyelenggara telekomunikasi di masa merebaknya wabah virusCorona(COVID-19), khususnya anggota Apjatel.
"Dalam situasi yang kurang baik ini dalam mengurangi dampak ekonomi dan menjagacashflowperusahaan telekomunikasi akibat perkembangan wabah Covid-19, Apjatel menilai PM Nomor 3 Tahun 2020 tentang penundaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP TEL) dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (USO) sangat dibutuhkan bagi Industri Telekmunikasi dan Menkominfo telah melakukan langkah yang tepat," kata Arief, Jumat (8/5/2020).
Lebih lanjut, menurut Arief, pihaknya masih menghitung dampak COVID-19 terhadap keuangan perusahaan anggota.
Seperti diutarakan Ketua Umum ApjatelMuhammad Arief, Apjatel mengapresiasi Menkominfo Johny G Plate karena telah turut serta merasakan dan mendengarkan kesulitan para penyelenggara telekomunikasi di masa merebaknya wabah virusCorona(COVID-19), khususnya anggota Apjatel.
"Dalam situasi yang kurang baik ini dalam mengurangi dampak ekonomi dan menjagacashflowperusahaan telekomunikasi akibat perkembangan wabah Covid-19, Apjatel menilai PM Nomor 3 Tahun 2020 tentang penundaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP TEL) dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (USO) sangat dibutuhkan bagi Industri Telekmunikasi dan Menkominfo telah melakukan langkah yang tepat," kata Arief, Jumat (8/5/2020).
Lebih lanjut, menurut Arief, pihaknya masih menghitung dampak COVID-19 terhadap keuangan perusahaan anggota.
Lihat Juga :