Dituntut Tiga Tahun Penjara, Fadli Zon: Jerinx Harusnya Bebas

Rabu, 04 November 2020 - 13:32 WIB
I Gede Ari Astina atau Jerinx dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp10 Juta subsider tiga bulan kurungan. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon angkat bicara menyikapi Jerinx yang dituntut pidana penjara tiga tahun dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan ujaran kebencian. Selain tiga tahun penjara, pria bernama lengkap I Gede Ari Astina itu dituntut denda Rp10 Juta subsider tiga bulan kurungan.

"Demokrasi kita sudah benar-benar mundur jauh. Apa yang dikatakan Jerinx masih dalam koridor kebebasan berpendapat, walaupun saya tak setuju dengan pendapatnya," kata Fadli Zon di akun Twitternya, @fadlizon yang dikutip SINDOnews, Rabu (4/11/2020).( )

Mantan wakil ketua DPR RI ini pun menilai drummer band Superman is Dead (SID) itu seharusnya bebas dari jeratan kasus "IDI Kacung WHO" itu. "Jerinx harusnya bebas jika kita masih berdemokrasi. Mari kembali pada semangat konstitusi tentang kebebasan menyatakan pendapat itu," tutur Fadli Zon.

Sekadar diketahui, usai mengikuti sidang tuntutannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 3 November 2020, Jerinx meluapkan kekesalannya. Kepada awak media, Jerinx mempertanyakan siapa yang ingin memenjarakannya.

Sebab, kata Jerinx, IDI Pusat dan IDI Bali tidak ingin memenjarakannya. Dirinya pun menantang pihak yang ingin memenjarakannya itu datang ke persidangannya. ( )



Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More