Pentolan KAMI Ahmad Yani Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Ini Alasannya
Selasa, 03 November 2020 - 15:32 WIB
Tim advokat Ahmad Yani, Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal di Bareskrim Mabes Polri. Foto/Okezone/Muhamad Rizky
JAKARTA - Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2020) hari ini.
Sejatinya, Ahmad Yani yang juga mantan anggota DPR RI dari Fraksi PPP itu akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait pengembangan kasus demo anarkis penolakan UU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 yang berujung penangkapan salah satu aktivis KAMI yakni tersangka Anton Permana.
Ahmad Yani hanya diwakili puluhan advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Lintas Organisasi Advokat Untuk Keadilan Demokrasi. "Kami mewakili pengacara Ahmad Yani yang dipanggil hari ini," ujar salah seorang tim advokat Ahmad Yani , Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal di Bareskrim Mabes Polri.
Mantan Danpuspom TNI itu mengatakan, kehadiran mereka ke Bareskrim bukan untuk memenuhi panggilan penyidik, melainkan untuk mengklarifikasi surat pemanggilan yang dinilai masih kurang jelas.
Sejatinya, Ahmad Yani yang juga mantan anggota DPR RI dari Fraksi PPP itu akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait pengembangan kasus demo anarkis penolakan UU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 yang berujung penangkapan salah satu aktivis KAMI yakni tersangka Anton Permana.
Ahmad Yani hanya diwakili puluhan advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Lintas Organisasi Advokat Untuk Keadilan Demokrasi. "Kami mewakili pengacara Ahmad Yani yang dipanggil hari ini," ujar salah seorang tim advokat Ahmad Yani , Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal di Bareskrim Mabes Polri.
Mantan Danpuspom TNI itu mengatakan, kehadiran mereka ke Bareskrim bukan untuk memenuhi panggilan penyidik, melainkan untuk mengklarifikasi surat pemanggilan yang dinilai masih kurang jelas.
Lihat Juga :