Akui Typo di UU Cipta Kerja, Mensesneg: Tidak Berpengaruh ke Implementasi

Selasa, 03 November 2020 - 14:39 WIB
Mensesneg Pratikno mengakui ada kesalahan penulisan pada UU Cipta Kerja namun tidak mempengaruhi implementasinya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui ada kesalahan penulisan atau typo dalam Undang-Undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Namun dia mengatakan bahwa hal tersebut tidak berpengaruh pada implementasi UU Ciptaker.

“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” katanya, Selasa (3/11/2020)



(Baca: Diteken Malam-malam, Cek Sistem Upah di UU Cipta Kerja yang Disetujui Jokowi)

Seperti diketahui setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan UU Ciptak Kerja masih ditemukan typo, di antaranya pasal 6 (halaman 6) yang merujuk Pasal 5 ayat 1 huruf a. Padahal, pada Pasal 5 tidak ada ayat yang dimaksud. Kesalahan juga ditemukan di Pasal 53 (halaman 757). Ayat (5) pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tapi ditulisnya ayat (3) .
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!