Profesi Detektif Swasta Kini Sudah Ada di Indonesia

Senin, 02 November 2020 - 15:30 WIB
Founder dan CEO Aman Sentosa Investigation Agency (ASIA), Jubun mengatakan bahwa sebagian besar klien yang menggunakan jasanya berasal dari kalangan pengusaha, artis, dan ekspatriat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mungkin kita hanya tahu keberadaan detektif swasta di film aksi maupun cerita fiksi pada komik dan novel. Seringkali kisahnya diwarnai dengan berbagai aksi-aksi yang menegangkan disertai kisah romantis juga. Apakah detektif swasta itu benar-benar ada di dunia nyata? Atau hanya ada di dunia fiksi saja?

Ternyata kehadiran para investigator swasta ini benar-benar ada di dunia nyata dan tidak sedikit orang yang menggunakan jasa detektif partikelir ini untuk membongkar kasus-kasus tertentu. Founder dan CEO Aman Sentosa Investigation Agency (ASIA), Jubun mengatakan bahwa sebagian besar klien yang menggunakan jasanya berasal dari kalangan pengusaha, artis, dan ekspatriat. (Baca juga: TNI Dikeroyok Anggota Klub Motor, Sahroni: Jangan Sok Hebat!)

Tidak sedikit pula pengguna jasa tersebut adalah pasangan suami/isteri dan orang tua. Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kasus apa saja yang ditangani?

"Kasus terbesar yang paling sering ditangani adalah perselingkuhan, orang hilang, mencari tahu rekam jejak dan latar belakang seseorang hingga persaingan bisnis," ujar pria yang akrab disapa Detektif Jubun dalam keterangannya, Senin (2/11/2020).



Lalu, berapa tarifnya? Jubun tampak enggan menjawab pertanyaan ini. Namun setelah didesak, akhirnya pria yang dikenal ramah dan hangat ini pun menjawab mulai dari jutaan hingga puluhan juta.

Menurutnya, keberadaan detektif swasta ini ternyata sangat dibutuhkan seiring dengan kebutuhan manusia yang semakin meningkat terutama dalam spektrum persoalan yang lebih privat seperti masalah rumah tangga (perselingkuhan), melacak keberadaan anggota keluarga atau teman lama yang hilang, cek kejujuran karyawan, cek latar belakang calon karyawan atau mitra bisnis. "Para detektif swasta ini hanyalah sebatas mencari bukti-bukti untuk keperluan klien-nya, tidak lebih daripada itu," ucapnya.

Berbeda dengan di Tanah Air yang masih belum memiliki aturan atau perundang-undangan yang mengatur mengenai keberadaan detektif swasta, profesi dan keberadaan detektif swasta sudah tidak asing lagi di negara-negara maju. Keberadaan detektif swasta di luar negeri mendapat perlindungan dan payung hukum.

"Mereka mendapat lisensi atau izin untuk menjadi penyidik swasta dari kepolisian yang menangani bidang tersebut," jelasnya.

Lantas, bagaimana kelanjutan bisnis jasa investigasi tanpa payung hukum ini? Menurut Jubun yang juga memiliki Biro Hukum ini mengatakan selama kegiatan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan tidak ada yang merasa dirugikan maka usaha ini akan tetap berjalan dengan baik. (Baca juga: Terkait Gus Nur, Bareskrim Periksa Refly Harun Besok)

"Yang penting tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum," imbuhnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More