Jabotabek PSBB, Komnas Penting Mengedukasi dan Jaminan Bansos bagi Masyarakat

Kamis, 16 April 2020 - 05:10 WIB
PSBB akan berlaku di seluruh Jabotabek dalam minggu ini. Beberapa kota penyangga DKI Jakarta sedang dalam tahapan sosialisasi sebelum melaksanakan secara penuh. Foto/Antara Foto
JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berlaku di seluruh Jabotabek dalam minggu ini. Beberapa kota penyangga DKI Jakarta sedang dalam tahapan sosialisasi sebelum melaksanakan secara penuh.

Tim Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan beberapa catatan untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Banten yang akan melaksanakan PSBB. Menurut Kabag Pengkajian Komnas HAM Mimin Dwi Hartono, pelaksanaan imbauan yang selama ini dilakukan masih kurang efektif, ditemukan dualisme kebijakan, dan banyak kerumuman masyarakat.



Komnas HAM merekomendasi kepada Gubernur Jabar dan Banten untuk memastikan prinsip nondiskriminasi dan mekanisme dua arah atas pemberian bantuan sosial ekonomi. Kemudian, adanya pijakan legal yang jelas dan konkret sebagai pegangan aparat penegak hukum dan masyarakat.

“Perlu adanya sanksi denda atau kerja sosial bagi pelanggar PSBB. Penegakan hukum terpadu, yakni informatif, persuasif, tegas, dan terukur untuk meningkatkan solidaritas dan kesadaran publik,” ujarnya di Jakarta, Rabu (15/04/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!