Bareskrim Periksa PPK Kejagung sebagai Tersangka Kebakaran Hari Ini

Senin, 02 November 2020 - 07:46 WIB
Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH hari ini, Senin (2/11/2020). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial NH hari ini, Senin (2/11/2020).

Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang lantaran pada 27 Oktober 2020 lalu, NH mangkir dengan alasan sakit. Sedianya, NH akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pidana kebakaran di Gedung Kejagung . (Baca juga: Ini Fakta Baru yang Ditemukan Bareskrim di Kasus Kebakaran Kejagung) "Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) NH akan diperiksa pada Hari Senin (2/11)," ujar Ferdy ketika dihubungi MNC Media.



Diketahui, melalui kuasa hukumnya, tidak hadirnya NH dalam pemanggilan penyidik Bareskrim dengan alasan dalam keadaan sakit. Dalam hal ini, pihak NH telah melayangkan surat ketidakhadiran NH kepada penyidik Bareskrim Polri.

Sementara itu, tujuh tersangka dalam kasus ini telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2020 lalu. Usai menjalani pemeriksaan, mereka tidak dilakukan penahanan dengan alasan kooperatif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!